Boltim– Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengungkap kronologi kasus pembunuhan terhadap Tilfa Azahra Mokoagow, seorang bocah perempuan 8 tahun di Desa Tutuyan 3, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Boltim, Sulawesi Utara.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (19/1/2024) tadi, Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setya Budi mengatakan, kasus pembunuhan berencana dan pencurian bermula saat korban dilaporkan hilang pada Kamis siang di wilayah Desa Tutuyan III. Pada pukul 20.00 WITA, jasad korban ditemukan dengan kondisi tubuh mengenaskan di perkebunan warga, dimana kepala korban terpisah dari badannya.
Dalam kasus ini, petugas bergegas menyelidiki atas kejadian itu. Informasi awal yang dilaporkan ke polisi bahwa korban sebelum meninggal memakai perhiasan kalung, gelang dan 2 cincin emas.
“Kami langsung lakukan pengembangan hilangnya perhiasan emas milik korban,” ungkap AKBP Sugeng.
Baca Juga: Cerita Bupati Boltim Sempat Dibohongi Pembunuh Bocah di Tutuyan
Satreskrim bersama Intel Polres Boltim kemudian mendapatkan informasi bahwa perhiasan telah dijual di salah satu toko emas di wilayah setempat. Benar saja, pemilik toko mengaku ada seorang perempuan berambut pirang menjual perhiasan emas dan dibayar seharga Rp3.670.000.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mencari bukti lainnya dengan mencari becak motor (Bentor) yang dinaiki perempuan tersebut. Dari situlah, pengemudi bentor menunjukkan rumah wanita yang bernama Aning. Aning diketahui merupakan tetangga korban dan masih terikat keluarga.