Dulohupa.id – KPU Provinsi Gorontalo tegaskan akan ada sanksi jika terdapat calon kepala daerah yang laksanakan kampanye pada masa tenang.
Seperti diketahui, pelaksanaan kampanye oleh pasangan calon baik calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, ataupun calon walikota dan wakil walikota telah berakhir pada Sabtu 23 November 2024, dimana pelaksanaan kampanye telah dimulai sejak 25 September 2024 lalu.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola pada seremoni pembersihan APK Pilkada serentak tahun 2024, di jalan Raja Eyato, Kelurahan Molosipat W, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, Sabtu (23/11/2024).
“Jadi dari tanggal 24 sampai 26 November itu adalah masa tenang. Dimana dalam ketentuan peraturan, masa tenang itu tidak diperbolehkan lagi melakukan kampanye,” ujar Sophian.
“Dalam ketentuan peraturan, apabila pasangan calon melakukan kampanye di luar jadwal, maka masuk kategori pidana pemilu,” lanjutnya.
Kata Sophian, jika ada paslon yang melanggar ketentuan tersebut, maka bisa mendapat sanksi, bahkan bisa saja di ancam dengan diskualifikasi dari pencalonan.
Selain itu, jelas Sophian bahwa dimasa tenang, kegiatan yang ada nanti berupa pendistribusian logistik Pilkada, ataupun aktivitas penyebaran C pemberitahuan (undangan memilih) yang dilakukan oleh KPPS.
“Jadi aktivitas yang ada hanyalah persiapan-persiapan untuk pemungutan suara,” pungkasnya.
Reporter: Yayan