Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
KPU KABUPATEN GORONTALOPilkada

KPU Kabupaten Gorontalo Musnahkan 1.383 Surat Suara Pilkada

8
×

KPU Kabupaten Gorontalo Musnahkan 1.383 Surat Suara Pilkada

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan Surat Suara
Pemusnahan Surat Suara di halaman kantor KPU Kabupaten Gorontalo. Foto/KPU

Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar pemusnahan surat suara Pilkada 2024 yang rusak atau tidak terpakai di halaman Kantor KPU Kabupaten Gorontalo, Selasa (26/11/2024).

Acara ini dihadiri oleh unsur Forkompinda Kabupaten Gorontalo dan sejumlah pejabat terkait. Pemusnahan surat suara ini merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua mengungkapkan, surat suara yang dimusnahkan terdiri dari 1.258 lembar surat suara untuk pemilihan Gubernur dan 125 lembar untuk pemilihan Bupati, sehingga total 1.383 surat suara.

Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan untuk memastikan bahwa surat suara yang rusak atau tidak terpakai tidak jatuh ke tangan yang salah dan tidak disalahgunakan.

Windarto Bahua menambahkan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen KPU Kabupaten Gorontalo dalam mewujudkan Pilkada yang bersih dan jujur.

“Dengan pemusnahan surat suara ini, kami memastikan proses Pilkada berjalan dengan transparan dan akuntabel, sekaligus menegaskan bahwa setiap langkah yang kami ambil terbuka untuk pengawasan publik,” ujarnya.

Redaksi