Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPemilu 2024

KPU Jelaskan Mekanisme Khusus untuk Pemilih Disabilitas

×

KPU Jelaskan Mekanisme Khusus untuk Pemilih Disabilitas

Sebarkan artikel ini
Pemilih Disabilitas
Ilustrasi penyandang disabilitas ikut berpartipasi di Pemilu. Dok: RRI

Dulohupa.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menyebutkan akan ada mekanisme khusus bagi kelompok penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Melalui Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Sophian M Rahmola kepada Dulohupa saat ditemui di kantor KPU Provinsi Gorontalo, Senin (15/01/2024) kemarin, bahwa dari total 7.923 jumlah pemilih disabilitas di Gorontalo akan mendapatkan perlakuan khusus saat pelaksanaan pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024.

“Jadi ada cara khusus (mekanisme pemungutan suara untuk disabilitas) untuk mereka,” ucap Sophian.

Baca Juga: KPU Catat 7.923 Pemilih Disabilitas akan Ikut Nyoblos pada Pemilu 

Pemilih Disabilitas
Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Sophian M Rahmola Saat Menerangkan Terkait 6 Kelompok Pemilih Disabilitas Di Gorontalo Pada Pemilu 2024. Foto/yayan

Dirinya mengatakan bahwa ada 6 kelompok pemilih disabilitas, yakni tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, tuna mental, tuna fisik dan tuna intelektual. Salah satunya yang akan mengunakan mekanisme khusus itu yaitu tuna netra.

“Tuna netra ada sebanyak 1012 orang itu ada mekanisme khusus, itu disediakan alat bantu memilih namanya huruf Braille, cuman untuk DPD-RI dan Pilpres,” papar Komisioner KPU itu.

Sementara untuk kertas suara DPR-RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten sengaja tidak disediakan alat bantu (huruf Braille) dikarenakan dari ke-3 jenis kertas suara itu terlalu besar ukurannya.

“Nanti mereka (tuna netra) akan didampingi juga, nanti dibacakan, nanti dipandu misalnya saya memilih caleg ini (untuk pemilihan DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten),” jelas Sophian.

Selain itu, 5 kelompok penyandang disabilitas lainnya lainnya akan diperlakukan sebatas pendamping jika dibutuhkan saat berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sophian menuturkan bahwa 5 kelompok itu selain tuna netra, dalam proses pemungutan suara akan sama pelaksanaannya seperti masyarakat pada umumnya karena mereka (kelompok disabilitas) bisa melihat.

“Mereka (disabilitas) akan datang ke TPS, surat panggilannya diantar kemudian mereka datang ke TPS. Makanya TPS itu didesain yang harus ramah disabilitas,” tegasnya lagi.

Reporter: Yayan