Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKOTA GORONTALOPemilu 2024

KPPS Klarifikasi soal Warga Tak Bisa Mencoblos di Kelurahan Pulubala

×

KPPS Klarifikasi soal Warga Tak Bisa Mencoblos di Kelurahan Pulubala

Sebarkan artikel ini
KPPS Pulubala
Ketua KPPS bersama anggotanya di TPS 3 Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah. Foto/Ist

Dulohupa.id – Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Mayang Sumakwati Bikin (KPPS) angkat bicara soal warga tidak bisa mencoblos di TPS 3 yang ada di Kelurahan Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo pada 14 Februari 2024 lalu.

Sebelumnya warga berinisial HL melaporkan tindakan Kelompok ke pihak Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Kota Tengah, yang mana pelapor HL merasa tidak di izinkan untuk untuk menyalurkan hak pilihnya serta keberatan dengan tindakan KPPS tersebut.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Panwascam hingga direkomendasikan ke pihak Bawaslu Kota Gorontalo, dan sementara dalam tahap pengkajian oleh Bawaslu.

“Tanggapan kami mengenai laporan bahwa KPPS menghalang-halangi pelapor itu, untuk mengunakan hak pilihnya, itu dinyatakan tidak benar,” ujar Mayang kepada Dulohupa, saat dihubungi, pada Kamis (22/02/2024).

Kata Mayang, pelapor HL datang ke TPS pada pukul 08.00 wita, namun tidak masuk dalam antrian. Diketahui, pelapor masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).

“Nah, disarankan kepada HL untuk balik lagi pukul 11.00 wita. HL kemudian balik (pulang), kemudian dikatakan HL bahwa di pukul 11.00 wita itu datang ke TPS, tapi tidak masuk sampai area TPS, dia (HL) hanya datang ba hoba (melihat) dari luar, melihat bahwa masih padat antrian. Karena melihat begitu HL terus, dan nanti balik pukul 14.00 wita, sementara pada jam itu sudah ditutup pemungutan suara (registrasi). Saya sebagai ketua KPPS, bahwasanya saya tidak menerima lagi registrasi dalam bentuk apapun ketika sudah lewat pukul 13.00 wita,” ucapnya menjelaskan kronologi.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 66 tahun 2024 tentang pedoman pelaksanaan pemungutan suara, DPTb dapat memberikan suara paling cepat 2 jam sebelum pemungutan suara selesai. Artinya bisa mencoblos pada pukul 11.00 Wita sampai 13.00 wita.

Kemudian HL balik pulang. Namun tak berselang lama, HL kembali ke TPS dengan membawa sejumlah masa dan membuat keributan di TPS tersebut.

“Saya mencoba untuk melerai dengan mengatakan bahwa kalau ingin melakukan keributan, mohon untuk berada diluar area steril, dikarenakan pihak HL sudah masuk di area steril TPS. Masih tetap membuat keributan, kemudian saya serahkan kepada Linmas dan pengaman yang ada dilokasi TPS,” jelasnya lagi.

Situasi sempat kondusif karena pihak PTPS telah berkomunikasi dengan pihak HL, namun berselang beberapa saat kembali membuat keributan.

“Saat ribut kembali, karena pihak HL menganggap pihak KPPS menolak berkasnya. Padahal kami tidak menolak, tidak mengeluarkan redaksi kalimat penolakan. Kami menyarankan untuk kembali di jam 11,” beber Mayang.

“Kemudian saya koordinasi dengan pihak PPS, kemudian PPS mengkoordinasikan dengan komisioner KPU serta dijelaskan alasan adanya keributan. Dikatakan oleh komisioner KPU, kalau memang sudah aturannya begitu silahkan dikembalikan ke ketua KPPS. Sebelum saya mengambil keputusan, saya bertanya lagi ke PPK, tetapi hasilnya sama, sesuai aturan KPU yang berlaku bahwasanya pemilihan itu tutup pada pukul 13.00. Tapi tak sampai disitu, saya kembali koordinasi dengan PTPS dan saksi partai yang ada dilokasi, dan sama, katanya tidak diperbolehkan. Sampai akhirnya saya mengambil keputusan bahwasanya memang tidak bisa melakukan registrasi lagi di pukul 14.00,” tutupnya.

Reporter: Yayan