Dulohupa.id – Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Mayang Sumakwati Bikin (KPPS) angkat bicara soal warga tidak bisa mencoblos di TPS 3 yang ada di Kelurahan Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo pada 14 Februari 2024 lalu.
Sebelumnya warga berinisial HL melaporkan tindakan Kelompok ke pihak Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Kota Tengah, yang mana pelapor HL merasa tidak di izinkan untuk untuk menyalurkan hak pilihnya serta keberatan dengan tindakan KPPS tersebut.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Panwascam hingga direkomendasikan ke pihak Bawaslu Kota Gorontalo, dan sementara dalam tahap pengkajian oleh Bawaslu.
“Tanggapan kami mengenai laporan bahwa KPPS menghalang-halangi pelapor itu, untuk mengunakan hak pilihnya, itu dinyatakan tidak benar,” ujar Mayang kepada Dulohupa, saat dihubungi, pada Kamis (22/02/2024).
Kata Mayang, pelapor HL datang ke TPS pada pukul 08.00 wita, namun tidak masuk dalam antrian. Diketahui, pelapor masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).
“Nah, disarankan kepada HL untuk balik lagi pukul 11.00 wita. HL kemudian balik (pulang), kemudian dikatakan HL bahwa di pukul 11.00 wita itu datang ke TPS, tapi tidak masuk sampai area TPS, dia (HL) hanya datang ba hoba (melihat) dari luar, melihat bahwa masih padat antrian. Karena melihat begitu HL terus, dan nanti balik pukul 14.00 wita, sementara pada jam itu sudah ditutup pemungutan suara (registrasi). Saya sebagai ketua KPPS, bahwasanya saya tidak menerima lagi registrasi dalam bentuk apapun ketika sudah lewat pukul 13.00 wita,” ucapnya menjelaskan kronologi.