Dulohupa.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo masih mendalami laporan seorang warga yang mengaku dihalangi KPPS untuk menyalurkan hak pilihnya di salaah satu TPS di Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Thaib mengatakan, laporan tersebut masih dilakukan pengkajian dan merupakan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh badan Ad Hoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaitu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Kemarin kita sudah bahas di Gakkumdu, hari ini (22/02/2024) ada pemeriksaan terhadap terlapor. Jadi masih kita dalami, kita lakukan klarifikasi. Di ketentuan Perbawaslu 7 tahun 2022 terkait penanganan temuan dan laporan, itu proses penanganan selama 7 hari,” ujar Sukrin kepada Dulohupa, saat dihubungi pada Kamis (22/02/2024).
Kata Sukrin, dalam proses penelusuran pelanggaran jika masih dibutuhkan informasi tambahan, maka waktunya bisa ditambahkan 7 hari lagi, sehingga total 14 hari proses penanganan pelanggaran. Selain itu, jika suatu pelanggaran telah dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu maka hal tersebut telah masuk pada pidana Pemilu.
“Penanganan pelanggaran kalau sudah dibahas di Gakkumdu, begitu itu keterkaitan dengan pidana pemilu. Unsur pidana pemilunya itu yang dikaji oleh sentra Gakkumdu. Nah, konsekuensinya jika ini terbukti bersalah, maka yang masuk adalah pidananya,” pungkas Ketua Bawaslu Kota Gorontalo menjelaskan.
Disebutkan dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pada pasal 531 menyebutkan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan, dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah”.
Reporter: Yayan











