Dulohupa.id – Seorang oknum Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Kota Gorontalo berinisial DD terancam dicoret dari peserta Pemilu (Pemilihan Umum) 2024 karena diduga politik uang.
Sebelumnya seorang warga, WI melaporkan DD ke Bawaslu Kota Gorontalo. Dalam laporan itu, WI mengaku diancam agar uang Rp75 juta yang diberikan DD dikembalikan.
Sebelum hari pencoblosan, DD menyuruh WI agar mencarikan suara di Dapilnya. Meskipun DD mendapat suara terbanyak dan berpotensi menang, ia tetap bersikeras kepada WI agar uangnya dikembalikan.
Baca Juga: Oknum Caleg di Gorontalo Diduga Amuk Warga, Minta Uangnya Dikembalikan
Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib menjelaskan bahwa laporan tersebut masih dalam proses klarifikasi.
“Ini masih dugaan. Jadi penjelasan saya secara normatif, karena masih dalam proses klarifikasi. Secara regulatif itu diatur dalam pasal 280 UU 7/2017 tentang Pemilu. Itu dijelaskan bahwa, dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta pemilu,” ujar Sukrin kepada Dulohupa, saat dihubungi pada Kamis (22/02/2024).
Selanjutnya, kata Sukrin terkait konsekuensi yang bisa saja dikenakan kepada pelanggar yaitu pada pasal 285 UU 7/2017 yang mana dapat dibatalkan kepesertaan dalam Pemilu.
“Pada pasal itu disebutkan bahwa, pelanggaran pada pasal 280 dan sudah memiliki keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, itu menjadi dasar KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk membatalkan calon,” pungkasnya.
Reporter: Yayan