Dulohupa.id – Momen pemungutan suara pada 14 Februari 2024 lalu, seorang warga di Kelurahan Pulubala, Kota Gorontalo diduga mendapat penolakan dari KPPS setempat saat hendak menyalurkan hak suaranya di Pemilihan Umum (Pemilu).
Tak lama, dirinya melapor atas tindakan KPPS tersebut ke pihak Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Diketahui pelapor tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang artinya pemilih yang akan memberikan suara di TPS lain karena keadaan tertentu. Pelapor merasa tidak dilayani oleh KPPS, padahal dirinya sudah mendatangi TPS pada pagi hari sekitar pukul 8.00 Wita. Ia diduga dihalangi KPPS karena belum jam waktunya untuk mencoblos.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU0 nomor 66 tahun 2024 tentang pedoman pelaksanaan pemungutan suara, DPTb dapat memberikan suara paling cepat 2 jam sebelum pemungutan suara selesai. Artinya bisa mencoblos pada pukul 11.00 Wita sampai 13.00.
Saat ditemui dikantornya, Ketua Panwascam Kota Tengah, Ahmad Hamsa menuturkan bahwa pelapor tidak bisa menyalurkan hak suara dan keberatan dengan tindakan KPPS.
“Dilaporkan pada hari-H tanggal 14 Februari 2024. Dimana pada saat pemungutan suara itu, pelapor ini merasa tidak diizinkan untuk melakukan pencoblosan. Katanya itu, dihala-halangi oleh KPPS,” ujar Ahmad kepada Dulohupa, pada Sabtu (17/02/2024).
Kata Ahmad, pihaknya selanjutnya mengarahkan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formil dan materilnya untuk selanjutnya ditindaklanjuti pihak Panwascam.
“Pada hari itu juga, pelapor telah membawa saksinya dan alat buktinya. Selanjutnya kami dari Panwascam menerima dan memberikan tanda terima laporannya,” pungkasnya.
Setelah tiga hari mendalami laporan yang ada, melalui rapat pleno, pihak Panwascam kemudian melimpahkan laporan untuk direkomendasikan ke pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo. Pasalnya menurut Ahmad, bahwa laporan tersebut secara formil dan materil memenuhi unsur pidana Pemilu.
Reporter: Yayan