Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINENASIONAL

Korupsi Pertamina Rp193,7 Triliun, Pertalite Dioplos jadi Pertamax bikin Heboh

×

Korupsi Pertamina Rp193,7 Triliun, Pertalite Dioplos jadi Pertamax bikin Heboh

Sebarkan artikel ini
Pertamina Pertalite Pertamax
Ilustrasi SPBU Pertamina. Dok: Dulohupa

PertaminaJakarta – Masyarakat dihebohkan dugaan Pertalite dioplos jadi Pertamax. Hal itu menyusulnya Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS) ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ia diduga terlibat kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 yang membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 193,7 triliun.

Selain Riva Siahaan, tersangka lainnya adalah SDS, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; YF, pejabat di PT Pertamina International Shipping; AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; MKAN, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kasus korupsi yang dilakukan Riva Siahaan itu modusnya diduga mengoplos BBM RON 90 Pertalite jadi  RON 92 Pertamax. RS melakukan pembayaran produk kilang untuk RON 92 (Pertamax), tetapi BBM yang dibeli adalah jenis RON 90. BBM RON 90 itu kemudian dicampur di Depo untuk menjadi RON 92.

Adanya dugaan Pertalite Dioplos menjadi Pertamax membuat heboh masyarakat. Pihak Pertamina pun angkat bicara.

PT Pertamina (Persero) memastikan produk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax (RON 92) yang dijual ke masyarakat sudah sesuai spesifikasi. Hal tersebut menyusul temuan kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan kualitas BBM jenis Pertamax yang dijual ke masyarakat sudah sesuai spek yang telah ditentukan Direktorat Jenderal Minyak & Gas Bumi (Ditjen Migas).

“RON 92 ya Pertamax RON 90 itu ya Pertalite. Ini kan muncul narasi oplosan itu juga tidak sesuai dengan apa yang disampaikan kejaksaan,” kata Fadjar Rabu (26/2/2025).

Menurut Fadjar, apa yang dipersoalkan oleh Kejagung adalah terkait pembelian produk BBM jenis RON 92 yang sebenarnya adalah RON 90. Sehingga narasi yang menyebutkan Pertamax hasil oplosan yang tidak sesuai standar kurang tepat.

“Jadi di kejaksaan mungkin kalau boleh saya ulangkan lebih mempermasalahkan tentang pembelian 90-92, bukan adanya oplosan, sehingga mungkin narasi yang keluar yang tersebar sehingga ada misinformasi di situ,” ujarnya.

Redaksi