Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
AdvertorialDEPROV GORONTALO

Komisi III Deprov Gorontalo Bahas Raperda Tentang Hak Difabel

×

Komisi III Deprov Gorontalo Bahas Raperda Tentang Hak Difabel

Sebarkan artikel ini
Hak Difabel
Suasana rapatd engar Pendapat Untuk Penyusunan Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Foto/yayan

Dulohupa.id – Komisi III DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak untuk membahas hak-hak penyandang Disabilitas (Difabel) yang nantinya akan dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Pertemuan yang diinisiasi DPRD ini bertujuan untuk menjamin hak-hak Disabilitas yang ada di Provinsi Gorontalo. Rapat juga dihadiri dari perwakilan SLB se-provinsi Gorontalo, pegiat Difabel, dan beberapa orang perwakilan disabilitas yang ikut hadir secara langsung, Senin (4/9/2023). Rapat ini dipimpin oleh wakil ketua komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Dedy Hamzah.

Difabel
Salah Seorang Perwakilan Disabilitas Dalam Menyampaikan Aspirasinya Kepada DPRD Provinsi Gorontalo. Foto/yayan

Dalam pertemuan ini, sejumlah perwakilan dari Sekolah Luar Biasa (SLB) mengutarakan isi hatinya akan keprihatinan mereka terhadap perhatian pemerintah Gorontalo kepada masyarakat penyandang disabilitas.

Seperti yang disampaikan seorang kepala sekolah luar biasa yang mengutarakan bahwa perhatian pemerintah harus ditingkatkan.

Sebagai curahan hati, mereka ingin agar pemerintah maupun stakeholder lainnya mengetahui bahwa, semangat dan keinginan bersekolah dari murid-murid SLB sangat tinggi. Namun kendala yang dihadapi saat ini adalah keterbatasan fasilitas pendukung seperti bus sekolah untuk antar-jemput, fasilitas sekolah yang belum memadai, seragam sekolah, asrama, serta toilet sekolah.

“Karena mengingat hampir sebagian besar siswa-siswi kami tergolong masyarakat kurang mampu, sehingga melalui pertemuan ini kami mengharapkan perhatian dari pemerintah Gorontalo,” papar seorang Kepala Sekolah Luar Biasa dalam rapat tersebut.

Sementara Wakil Ketua Komisi II, Dedy Hamzah mengatakan bahwa hasil rapat ini nantinya akan dibawa oleh Komisi III pada sidang paripurna untuk dijadikan peraturan daerah.

“Hasil pembahasan dari pertemuan bersama perwakilan kawan-kawan disabilitas, pegiat disabilitas, SLB se-provinsi Gorontalo, dan stack holder terkait, ini yang nantinya akan kami bawa pada pertemuan bersama seluruh anggota DPRD Provinsi Gorontalo,” ungkap Dedy.

Reporter: Yayan