Scroll Untuk Lanjut Membaca
PEMPROV GORONTALO

Kinerja Penjabat Gubernur Gorontalo Dievaluasi Kemendagri

41
×

Kinerja Penjabat Gubernur Gorontalo Dievaluasi Kemendagri

Sebarkan artikel ini
Kinerja Penjabat Gubernur
Suasana rapat evaluasi Pj Gubernur Gorontalo yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini diwakili Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Yusharto Huntoyungo. Foto/Diskominfotik

Gorontalo – Kinerja Penjabat (PJ) Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin dievaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BKSDN) Yusharto Huntoyungo, Selasa (10/9/2024).

Yusharto yang juga putra Gorontalo itu bertindak atas nama Inspektur Jenderal (Itjen) Kemendagri untuk mengevaluasi tiga bulan kinerja Rudy selama di Gorontalo.

Rudy memaparkan 10 indikator prioritas yang dibawakan di depan para evaluator yang dilengkapi dengan lampiran 106 indikator kinerja yang memuat 3 aspek, yaitu pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Pj. Gubernur menjelaskan, sesuai dengan amanat Menteri Dalam Negeri bahwa ia ditugaskan di Gorontalo untuk fokus dalam empat hal yaitu pengendalian inflasi, penurunan tengkes, penurunan kemiskinan ekstrem dan menjaga stabilitas politik di daerah terkait pilkada.

Sementara itu, Kepala BSKDN menanggapi pemaparan yang sudah disampaikan mengapresiasi berbagai capaian pembangunan selama tiga bulan pertama kepemimpinan Pj. Gubernur Rudy. Yusharto menitipkan agar ke depannya inovasi yang bisa menjadi leverage utama peningkatan ekonomi masyarakat kecil bisa diadops dengan i formula K3 (Kandang, Kolam dan Kebun) dan pembangunan RPH (Rumah Potong Hewan) modern.

Selanjutnya agar setelah ini Pj. Gubernur dapat mendorong terbentuknya kawasan industri atau kawasan ekonomi khusus di Gorontalo untuk dapat memberikan nilai tambah komoditi unggulan.

Beberapa catatan yang menjadi atensi oleh evaluator seperti updating beberapa capaian indikator yang belum lengkap seperti PAD, retribusi dan MCP akan segera dilengkapi oleh tim penyusun laporlaporan.l