Dulohupa.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato menerima berkas laporan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo terkait kasus dugaan korupsi di Desa Bumbulan, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Kasie Intel Kejari Pohuwato, Iwan Sofyan mengaku berkas diserahkan di Kejari oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo itu masuk sejak seminggu yang lalu, terkait laporan dugaan korupsi di Desa Bumbulan mengenai realisasi anggaran pendapatan dan belanja desa, sumber dana ADD tahun 2017
“Seminggu yang lalu baru kita terima laporan tersebut, dan masih dipelajari, kemudian akan ditindaklanjuti dengan melaporkan kepada pimpinan terkait dengan langkah selanjutnya,”ungkap Iwan Sofyan, saat ditemui, Kamis (2/9/2022) kemarin.
Iwan juga mengaku untuk penyelesaian perkara yang ada di Desa Bumbulan sendiri belum bisa dipastikan waktunya sampai kapan. Ia menjelaskan setelah laporan masuk, pihaknya akan menerima surat perintah penyelidikan.
“Waktunya belum bisa dipastikan, karena ini nanti akan ada penerbitan surat perintah penyelidikan, kemudian nanti kita undang para pihak yang mengetahui terkait permasalahan yang ada di Desa Bumbulan, baik itu pelapor dan pihak masyarakat,”jelasnya.
Iwan juga menjelaskan, sejauh ini sudah ada dua laporan yang masuk di Kejaksaan Negeri Pohuwato, yaitu, Desa Bumbulan dan Buntulia Barat.
“Penerimaan berkas ini baru dua, dari Desa Buntulia Barat terus dari Desa Bumbulan. Progresnya terus berjalan,”ujarnya
Reporter: Hendrik Gani












