Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
BONE BOLANGOHEADLINE

Kejaksaan Segera Limpahkan Perkara Korupsi Hamim Pou ke Pengadilan

×

Kejaksaan Segera Limpahkan Perkara Korupsi Hamim Pou ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Korupsi Hamim Pou
Mantan Bupati Bone Bolngo usai kembali menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Bone Bolango. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bone Bolango segera limpahkan berkas perkara dugaan korupsi Hamim Pou ke Pengadilan Tipikor Gorontalo. Pelimpahan perkara ke Pengadilan segera dilaksanakan setelah Kejaksaan melakukan P21 tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti tindakan pidana korupsi, Rabu (26/2/2025).

“Kami telah melaksanakan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti tindakan pidana korupsi atas nama tersangka Hamim Pou. Untuk perkara ini setelah ini sesegera mungkin akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Gorontalo,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Deddy Harliyantho kepada awak media.

Sebelumnya kasus mantan Bupati Boe Bolango itu ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo, tapi untuk pemeriksaan tahap dua kini dilimpahkan ke Kejari bone Bolango dengan alasan lokasi kasus di Bone Bolango.

“Saat ini tersangka masih dalam kondisi sakit dengan disertai bukti rekam medis dari rumah sakit. Sementara bukti bukti kasus yang diperiksa pun telah dinyatakan lengkap dan siap untuk segera dilimpahkan ke proses persidangan,” ujar Deddy.

Tersangka Hamim Pou tidak ditahan di Lapas Kota Gorontalo dan hanya menjadi tahanan kota. Hamim tidak dilakukan penahanan karena alasan sakit Hipertensi (darah tinggi).

Sebelumnya Hamim Pou resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial tahun anggaran 2011 dan 2012 pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone Bolango. Terdapat pelaksanaan pemberian Bantuan  Sosial  yang diperuntukkan kepada organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat dan partai politik, dimana anggaran Bantuan Sosial yang telah direalisasikan sebesar Rp10.390.106.750,00.

Bahwa dalam pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial T.A 2011 dan 2012 terdapat pemberian Bantuan Sosial yang melebihi batasan nominal sebesar Rp1.604.500.000,00 dan tanpa adanya proposal pemohon yang diserahkan dalam kegiatan Plt. Bupati Bone Bolango, Hamim Pou sebesar Rp. 152.500.000,00

Hal itu kemudian dinilai bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 67/KEP/BUP.BB/117/2011 dan Surat Keputusan Nomor : 7.a/KEP/BUP.BB/117/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2011 dan 2012.

Sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp1.757.000.000,00 berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.

Redaksi