Dulohupa.id – FD (30) alias Febri oknum tenaga kontrak di salah satu OPD Pemerintah Provinsi Gorontalo diamankan Satreskrim Polres Gorontalo di Kelurahan Hutuo, Limboto, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu, pada Kamis (17/3/2022).
Kanit Narkoba Polres Gorontalo, Aipda N. Surbakti mengatakan, FD diamankan dalam mobil dinas bernomor polisi DM 8578 AD. Di perbatasan Kecamatan Limboto-Telaga dan langsung dibawa ke Polres Gorontalo untuk diperiksa.
“Kami sudah amankan pelaku, ia berstatus sebagai tenaga kontrak di Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Gorontalo. Kronologis penangkapan, informasi yang kami dapat dari warga sekitar pukul 18.00 WITA ada salah satu kendaaraan mobil dinas yang membawa narkotika jenis sabu dari arah Menara menuju Kota Gorontalo,” ungkapnya kepada Dulohupa.id, Selasa (22/3/2022).
Lanjut Surbakti saat di TKP, pelaku mengaku menyimpan barang bukti (sabu) itu di pintu kanan mobil. Dan pihaknya menyuruh pelaku untuk melakukan pembongkatan pintu mobil tersebut.
“Ternyata ada satu sachet narkotika jenis sabu, beratnya setengah gram. Menurut keterangan pelaku barangya didapat dari Kota Palu, pelaku memesannya sudah lamah dari tahun 2021, kemungkinan baru dikirim pada 2022,”terangnya.
Terakhir Surbakti menjelaskan, Pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) tentang Narkotika.
“Hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.
Reporter: Fandiyanto Pou











