Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWAPOHUWATO

Tindakan Kepala Desa Molosipat yang Menutup Pelayanan Masyarakat Disayangkan Ketua DPRD

×

Tindakan Kepala Desa Molosipat yang Menutup Pelayanan Masyarakat Disayangkan Ketua DPRD

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Nasir Giasi saat ditemui usai menghadiri rapat paripurna penyerahan hasil reses ke Pemerintah Daerah/Hendrik Gani

Dulohupa.id – Nasir Giasi, Ketua DPRD Pohuwato menyayangkan tindakan Roni Ismail, Kepala Desa Molosipat, Popayato yang menutup pelayanan bagi masyarakat di kantor desa.

“Saya menyayangkan dan tidak setuju terhadap tindakan kepala desa itu. Karena mengorbankan hak-hak pelayanan terhadap rakyat. Saya kira keluhan di desa bukan hanya insentif imam, akan tetapi ada juga masalah pengurusan administrasi dan dokumen-dokumen penting lainnya oleh masyarakat juga yang menjadi tanggung jawab oleh pemerintah desa,”ujar Nasir Giasi. Saat ditemui diruang rapat Paripurna DPRD Pohuwato, pada Selasa (22/3/2022).

Nasir Giasi juga menjelaskan, seharusnya kepala desa berfikir arif dan bijak bahwa pemerintah itu sifatnya vertikal, jika tidak setuju dengan Perbub. Kata dia, seharusnya lebih cerdas lagi apa yang dilakukan untuk kemudian bisa mengkaji, membicarakan terhadap peraturan Bupati tersebut.

“Pemerintahan itu sifatnya vertikal, jika ada yg tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) maka seharusnya itu bisa dibicarakan dengan cara duduk bersama, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP),” sambungnya.

Sebelumnya Kepala Desa Molosipat Roni Ismail menutup pelayanan masyarakat yang ada di desa tersebut, dan dialihkan ke kantor Camat Popayato. Prihal keberatan atas penolakan APBDes Desa Molosipat tahun 2022 oleh Dinas PMD Kabupaten Pohuwato. Yang dilaporkan secara resmi oleh kepala desa melalui surat nomor 005/DM-86/lll/2022.

Reporter: Hendrik Gani