Scroll Untuk Lanjut Membaca
BOALEMOGORONTALOHEADLINE

Kasus Proyek SPBE, Polres Boalemo Sebut Dharma Yudi Masih Berstatus Saksi

×

Kasus Proyek SPBE, Polres Boalemo Sebut Dharma Yudi Masih Berstatus Saksi

Sebarkan artikel ini
Kasus SPBE Boalemo
Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Nurwahid Kiay Demak. Foto/Ist

Dulohupa.id – Dharma Yudi, seorang kontraktor sekaligus Direktur PT Sherpa Nadya Sejahtera asal Padang, Sumatera Barat, diamankan di wilayah Jakarta oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Boalemo.

Penjemputan tersebut dilakukan dengan dukungan personel Polda Metro Jaya. Meski telah diamankan dan dibawa ke Gorontalo, Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Nurwahid Kiay Demak menegaskan, Dharma Yudi hingga kini masih berstatus sebagai saksi.

“Dia (Dharma) dipanggil dua kali berturut-turut tidak hadir, sehingga kita jemput bersangkutan dan dibawa ke sini untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kasat Reskrim kepada dulohupa.id, Senin (02/11/2026).

Dirinya menjelaskan, penjemputan dilakukan oleh personel Polres Boalemo di Jakarta dengan dukungan Polda Metro Jaya. Dalam proses penjemputan, Dharma awalnya disebut tidak kooperatif. Namun, setelah mendapatkan dukungan personel Polda Metro Jaya, yang bersangkutan akhirnya bersikap kooperatif.

Usai diamankan, Dharma bersama petugas tiba di Bandara Djalaluddin Gorontalo pada Minggu (1/11/2026) siang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Iptu Nurwahid juga menjelaskan, Dharma merupakan pihak yang mengerjakan proyek pembangunan SPBE tersebut.

“Jadi anggarannya dikasih sekian miliar, tapi pekerjaannya setelah diaudit tidak sesuai persentase pekerjaannya hingga mengalami kerugian,” jelasnya.

Dharma
Petugas Satreskrim Polres Boalemo saat membawa Dharma Yudi usai tiba di Bandara Djalaluddin Gorontalo. Foto/Dulohupa

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Nizar Hasni, Direktur SPBE PT Bumi Panua yang berlokasi di Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo. Laporan tersebut resmi masuk ke Polres Boalemo pada April 2026.

Kuasa hukum pelapor, Mohammad Ikbal Kadir, mengapresiasi langkah Kapolres Boalemo bersama jajaran Satreskrim dalam menangani laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang disebut menyebabkan kerugian sekitar Rp3,4 miliar.

Menurut Ikbal, perkara tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) yang dikerjakan pada periode 2019–2020 dengan nilai anggaran mencapai Rp14 miliar.

Dalam proyek tersebut, pihaknya mengaku telah mengucurkan dana awal sebesar Rp6,7 miliar kepada PT Sherpa Nadya Sejahtera, perusahaan milik Dharma Yudi yang berkedudukan di Kota Padang.

Namun, hingga batas waktu dan tahapan pekerjaan yang disepakati, proyek tersebut tidak kunjung diselesaikan. Bahkan, pekerjaan disebut ditinggalkan dalam kondisi terbengkalai.

“Kami kemudian berinisiatif melakukan investigasi khusus melalui audit internal maupun eksternal. Dari total Rp6,7 miliar yang sudah diberikan, ditemukan indikasi kerugian sekitar Rp3,4 miliar,” jelas Ikbal.

Pihak kuasa hukum berharap, setelah Dharma Yudi diamankan, penyidik dapat menggali lebih jauh aliran dana proyek serta mendalami kemungkinan keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Sementara itu, proses pemeriksaan terhadap Dharma Yudi masih berlangsung. Penyidik Polres Boalemo diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan SPBE tersebut.

Reporter: Mat