Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
PERISTIWA

Kasus Pertambangan Batu Hitam Ilegal, PT GM Sebut Rugi Hingga Rp100 Miliar

354
×

Kasus Pertambangan Batu Hitam Ilegal, PT GM Sebut Rugi Hingga Rp100 Miliar

Sebarkan artikel ini
Pertambangan Batu Hitam
Suasana sidang 4 WNA China dalam kasus pertambangan batu hitam ilegal di Pengadilan Negeri Gorontalo/Ist

Dulohupa.id – Dalam sidang kasus pertambangan Batu hitam Ilegal di Pengadilan Negeri Gorontalo, Kepala Teknis Tambang PT Gorontalo Minerals (GM), Hari Imawan menyebut mengalami kerugian sekitar Rp50 miliar sampai Rp100 miliar,

Hari Imawan yang juga selaku saksi itu mengatakan, berdasarkan hasil lapangan dari Inspektur Pertambangan didapati ada lima titik lubang sumber batu hitam yang dikuasai oleh masyarakat.

“Diantaranya yaitu milik Anis Suleman alias Osi, Ilman Ahmad, Famli dan kawan-kawan,” jelas Hari Imawan, Selasa (25/10/2022).

Ia menegaskan bahwa hasil dari Inspektur Pertambangan itu dijelaskan jika kelima titik lubang galian Batu Hitam tersebut masuk dalam kawasan kontrak karya milik PT GM.

Katanya, selama ini penambang Batu Hitam tidak pernah meminta izin kepada PT GM selaku pemegang izin kontrak karya yang sah dari negara.

“Yang pasti kami mengalami kerugian akibat aktivitas dari pertambangan Batu Hitam,” jelasnya dalam wawancara usai menjalani proses persidangan.

Namun dalam persidangan itu, ia mengaku tidak pernah melihat langsung keempat terdakwa berada dilokasi titik lubang.

Saat persidangan berlangsung, Romy Pakaya selaku kuasa hukum dari 4 terdakwa WNA asal Chinas mempertanyakan soal perhitungan kerugian yang dialami oleh PT GM.

“Dari mana saudara mendapatkan nilai sebesar Rp50-Rp100 miliar kerugian, apakah batu Hitam tersebut sudah ada rincian data kandungan yang terkandung didalamnya, termasuk saya mempertanyakan pengakuan saksi Hari Imawan yang mengatakan, ada pencemaran lingkungan, sementara kita tahu, batu tersebut tidak diolah di Gorontalo?,” tanya Romy Pakaya.