Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Saksi Kasus Pertambangan Ilegal Sebut Batu Hitam Diangkut ke Rumah Anis Suleman

×

Saksi Kasus Pertambangan Ilegal Sebut Batu Hitam Diangkut ke Rumah Anis Suleman

Sebarkan artikel ini
Pertambangan Ilegal
Suasana sidang 4 WNA China dalam kasus pertambangan batu hitam ilegal di Pengadilan Negeri Gorontalo/Ist

Dulohupa.id –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan salah satu saksi bernama Jeslin Umar dalam kasus pertambangan batu hitam ilegal yang melibatkan Empat Warga Negara Asing (WNA) asal China.

Dalam sidang tersebut, Jeslin mengaku hanya sebagai pengawas dari lubang galian Batu hitam milik Anis Suleman alias Osi.

“Saya hanya pengawas lubang, yang digaji oleh saudara Anis Suleman, dan saya bekerja sudah sejak tahun 2017 dilokasi yang dikuasai oleh ka Osi,” kata Jeslin Umar.

Ia menceritakan, bahwa batu hitam tersebut digali kemudian diangkut dari lokasi ke rumah Anis Suleman menggunakan ojek atau yang biasa disebut “Kijang”.

Jeslin mengetahui bahwa aktivitas pertambangan tersebut didanai oleh Mr Chen, namun ia mengaku tidak pernah melihat keempat terdakwa ini dilokasi pertambangan.

Saat ini empat WNA asal China menjalani proses persidangan dengan nomor perkara 177/Pid.Sus/2022/PN Gto, dengan terdakwa yaitu Terdakwa 1 HUANG DINGSHENG Alias Mr. HUANG anak dari HUANG CHAOXI, terdakwa 2 CHEN JINPING Alias Mr. CHEN anak dari CHEN XI SHU.

Serta nomor perkara 178/Pid.Sus/2022/PN Gto, terdakwa 1 GAN HANSONG anak dari GAN DONG CHI, dan terdakwa 2 GAN CAIFENG anak dari GAN DONG CHI.

Redaksi