Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
PERISTIWA

Kasus Penganiayaan Siswa SMAN 1 Telaga Biru, Kepsek Dilaporkan ke Polisi

505
×

Kasus Penganiayaan Siswa SMAN 1 Telaga Biru, Kepsek Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Penganiayaan di SMA
SMA Negeri 1 Telaga Biru (Dok: Dulohupa)

Dulohupa.id – Persoalan kasus dugaan penganiayaan siswa yang dilakukan oleh temannya di SMA Negeri 1 Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, berbuntut panjang. Kali ini kepala sekolah (Kepsek) di sekolah tersebut dilaporkan ke Polda Gorontalo oleh pihak keluarga korban dan kuasa hukumnya pada Rabu (22/6/2022) kemarin.

Menurut Nazir Talib, selaku kuasa hukum korban, pihaknya melaporkan kepala sekolah karena adanya dugaan tindak pidana tentang perlindungan anak.

kuasa hukum
Kuasa hukum korban saat melaporkan kepala sekolah SMAN 1 Telaga Biru ke Polda Gorontalo. (Dok: Dulohupa)

 

Nazir menjelaskan, kepala sekolah diduga sengaja melakukan pembiaran dan tidak memberikan perlindungan kepada korban.

“Dugaan tindak pidana ini tertuang dalam pasal 9 ayat 1 a, Jo pasal 54 ayat 1, pasal 76 C Jo pasal 80 ayat 2, undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tegas Nazir.

Sementara menanggapi hal tersebut, kepala sekolah SMA Negeri 1 Telaga Biru, Fitriyani Kamali mengatakan, pihak sekolah telah memebrikan edukasi kepada seluruh siswa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Megenai laporan itu kan saat ini masih berproses, jadi kita lihat saja. Kami sudah berupaya mempertemukan kedua orang tua, kami berharap ada harmonisasi, saling bergandengan tangan dan bekerjasama agar menghasilkan hal-hal yang baik,” tutur Fitriyani kepada awak media, Jum’at (24/6/2022).

Kepsek
Kepala SMAN 1 Telaga Biru, Fitriyani Kamali. (Dok: Dulohupa)