Dulohupa.id – Kasus pembacokan dan penembakan yang terjadi di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Kilometer 18, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo belum ada titik terang. Benarkah dibalik itu ada negosiasi?.
Kenapa tidak, proses hukum yang ditangani oleh Polres Pohuwato masih jalan di tempat, tanpa perkembangan berarti. Sebab sudah hampir sebulan belum ada pelimpahan berkas ke kejaksaan.
Kendati dalam perkara tersebut, terlihat jelas pada saat konferensi pers, pihak kepolisian telah mengamankan tiga orang tersangka. Bahkan dalam aksi pembacokan dan penembakan itu bahkan diketuai oleh salah satu pemilik lokasi tambang emas ilegal di Popayato inisial AA alias Lilin.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni melalui Humas Polres, Bripka Dersi Akim menyampaikan bahwa proses penyidikan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.
“Silakan menunggu sampai proses persidangan. Disanalah anda akan mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Dersi, Senin (14/7/2025).
Pertanyaan yang dilontarkan kepada pihak yang berwenang itu justru menimbulkan tanya. Sebab untuk sekedar mengkonfirmasi saja tidak ada jawaban pasti dari petugas.
“Jangankan anda sebagai jurnalis, kami pun sebagai Humas hanya bertugas memberitakan kejadian. Untuk prosesnya, kami tidak punya hak sedikit pun mengintervensi sedetail mungkin proses penyidikan. Sekiranya bisa dipahami,” imbuhnya.
Kebingungan tak berhenti di situ. Salah satu barang bukti krusial, yaitu parang berwarna merah yang diduga digunakan dalam peristiwa penganiayaan hingga kini juga belum ditemukan. Sementara penerapan pasal untuk kepemilikan senjata api rakitan yang digunakan oleh tersangka menembak korban belum juga ada kepastian yang berarti.
“Tidak bisa saya sampaikan. Silakan hadir sampai persidangan jika ingin mengetahuinya secara detail. Dalam KUHAP, semua kita lindungi, baik tersangka, korban, maupun saksi-saksi,” ucapnya.
Pernyataan ini berbanding terbalik dengan sikap awal Polres Pohuwato saat konferensi pers pada 20 Juni Tahun 2025 lalu. Saat itu Kapolres Pohuwato, AKBP Bushrony mengaku akan menjalankan proses hukum secara terbuka dan menjadi atensi.
Sebelumnya polisi telah menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial AA alias L, AY, dan RN. AA merupakan otak dari kasus tersebut. Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing, ada yang melakukan aksi penembakan dan membacok kedua korban.
Korban sendiri masing-masing berinisial ALR alias Aldi serta MRT yang mengalami luka serius di bagian leher sampai dengan telinga yang mengharuskan dirinya menjalani operasi.
Baca Juga: Kronologi kasus pembacokan dan penembakan di Pohuwato
Reporter: Hendrik Gani











