Dulohupa.id – Kasus dugaan praktik mafia tanah di Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo memasuki tahap penyidikan dari Polda Gorontalo. Warkah atau dokumen tanah sebagai dasar atas terangnya kasus dugaan tersebut, hingga tak diketahui dimana keberadaannya.
Dalam konferensi pers dari pihak pelapor, melalui kuasa hukumnya, Ricki J. Monintja turut menyoroti dan mempertanyakan keberadaan warkah tanah yang entah keberadaannya dimana hingga kini.
Kasus yang dilaporkan sejak April 2024, sebelumnya pihak Polda Gorontalo telah menyurat ke pihak pemegang warkah tersebut yakni BPN Kabupaten Gorontalo untuk menyerahkannya guna terangnya kasus dugaan mafia tanah di Gorontalo.
Namun, hingga kini warkah tanah tersebut tak kunjung muncul di permukaan, dengan dalih dalam pencarian oleh pihak badan pertanahan.
“Warkah tanah tersebut dalam pemberitaan pada Juli 2024, katanya warkah tanah tersebut masih dicari. Kami juga tidak tahu, apa yang dicari sebenarnya. Apakah benar-benar warkah tanah yang dicari, atau dicari betul-betul serius dicari, progres pencariannya seperti apa, itu tidak pernah jelas,” ujar Ricki kepada Dulohupa, Minggu (13/10/2024).
Baca Juga: Ada Dugaan Mafia Tanah di Kabupaten Gorontalo
Ricki menduga warkah tanah yang dimaksud tidak pernah dilakukan pencarian. Sebab jelas Ricki, dokumen-dokumen yang mengungkapkan tindak-tanduk dugaan praktik mafia tanah bersumber dari warkah tanah.
“Akta jual beli itu bersumber dari warkah tanah, foto copy sertifikat juga bermula dari warkah tanah, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya itu semua bersumber dari warkah tanah,” tegasnya.
Kata Ricki, dokumen-dokumen yang dimaksud didapatkan ahli waris dari salah satu oknum pegawai BPN Kabupaten Gorontalo.
“Oknum tersebut adalah oknum yang jujur. Sehingganya dengan adanya oknum tersebut yang memberikan informasi terhadap dokumen-dokumen ihwal tanah sertifikat nomor 377 atas nama Bai Husin Ilu tersebut adalah salah satu keberanian. Patut kami apresiasi,” beber Ricki.
Atas hal itu, terasa aneh jika pihak BPN Kabupaten Gorontalo berdalih dalam proses pencarian warkah tanah tersebut sejak penyidik menyurat untuk meminta warkah tanah pada April 2024 lalu namun belum diberikan hingga kini, jelas Ricki.
“Dari bulan April hingga bulan Oktober 2024, kurang lebih 6 bulan, warkah tanah tidak pernah jelas, tidak pernah ada progres,” tuturnya.
“Jika merujuk pada fakta-fakta, tentu asumsi atau dugaan bahwa memang warkah tanah tersebut ada, memang benar-benar ada. Makanya kami juga bingung, apa yang dilakukan pencarian,” lanjut Ricki.
Ricki pun mengungkapkan bahwa sebelumnya beberapa kali pihak BPN Kabupaten Gorontalo turut mengundang pihak pelapor untuk dilaksanakan mediasi antara pelapor dan terlapor.
Namun Ricki menegaskan bahwa dalam pertemuan tersebut hanya ada pihak pelapor, Kepala Desa Pulubala dan pihak BPN Kabupaten Gorontalo, sementara pihak terlapor tak hadir dalam kesempatan itu.
“Apa maksud dan tujuan BPN untuk melakukan pertemuan (mediasi), sedangkan perkara ini sementara dilakukan penyidik oleh Polda Gorontalo. Sepertinya lebih bermanfaat BPN Kabupaten Gorontalo memberikan warkah tanah sebagaimana kebutuhan dan permintaan resmi Polda Gorontalo yang hampir 7 bulan tidak ditindaklanjuti oleh BPN Kabupaten Gorontalo,” pungkasnya.
Sementara itu, Korsup Penanganan Sengketa Konflik dan Perkara BPN Kabupaten Gorontalo, Abdul Rizal Bakri Lihawa kepada Dulohupa.id mengatakan bahwa, sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pencarian terhadap warkah tanah yang dimaksud.
“Nah untuk sampai saat ini memang belum ketemu juga sampai hari ini,” ucap Abdul Rizal pada Senin (14/10/2024).
Jelas Rizal, pertama yang menjadi kendala yaitu pemindahan kantor lama ke kantor BPN Kabupaten Gorontalo yang sekarang.
“Jadi itu ada kemungkinan, berkasnya itu masih tercampur, belum tertata. Bukan berarti tidak ada, kalau sertifikat itukan memang dasarnya dari warkah itu yang seharusnya ada,” tegas Rizal.

Menurutnya, pihaknya akan terus melakukan pencarian terhadap warkah tanah yang dimaksud. Namun kata Rizal, yang menjadi salah satu kendalanya pun yakni kurangnya SDM (petugas warkah) yang hanya 3 petugas.
“Nah kita kan setiap hari ada pelayanan, paling banyak itu sampai 100 perhari, kalau misalnya kita fokus ke hanya mencari (warkah), bisa-bisa pelayanan terganggu,” jelasnya.
Sementara, saat ditanyai perihal tujuan pemangilan atau diundangnya ahli waris (pelapor) dari pihak BPN, Rizal menyebut bertujuan untuk melakukan mediasi.
“Kalau kegiatan kami tidak salah dua minggu lalu, itu kita undang untuk mediasi. Mediasi dari pihak pelapor dan terlapor,” pungkasnya.
Reporter: Yayan











