Scroll Untuk Lanjut Membaca
KRIMINAL

Kasus Gigit Pipi, Polres Gorontalo Tetapkan ASK sebagai Tersangka

×

Kasus Gigit Pipi, Polres Gorontalo Tetapkan ASK sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Polres Gorontalo
IPTU Utjen Sule, KBO reskrim Polres Gorontalo yang didampingi Penyidik Bripka Dedi Umar Kasim Saat Memperlihatkan Korban HS mengalami luka akibat digigit Tersangka ASK.

Dulohupa.id – Penyidik Satreskrim Polres Gorontalo resmi menetapkan pria berinisial ASK sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Biluhu Timur, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo.

Peristiwa yang bermula dari cekcok mulut ini mengakibatkan korban, HS, mengalami luka robek permanen di bagian wajah.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025. Kejadian bermula saat korban HS diajak oleh rekannya ke sebuah tempat biliar untuk membahas pekerjaan mencari udang. Sesampainya di lokasi, tersangka ASK tiba-tiba menegur korban dengan nada tinggi, “Jangan bacirita disini ngana”.

Meski korban sempat berusaha meminta maaf hingga menyusul tersangka ke rumahnya, permintaan maaf tersebut ditolak. Ketegangan memuncak di jalan raya saat tersangka menepis tangan korban, menendang betis, hingga mendorong korban hingga terjatuh.

“Saat korban terjatuh terlentang, tersangka menduduki badan korban dan langsung menggigit pipi kanan korban hingga mengalami luka robek,”

Dalam kondisi terdesak dan tertindih, korban sempat melakukan perlawanan dengan menusukkan pisau kecil ke arah punggung tersangka agar gigitan tersebut terlepas. Pertikaian baru berakhir setelah warga sekitar datang melerai.

KBO Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Utjen Sule, membenarkan bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan ASK sebagai tersangka.

“Benar, kami telah mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap. Tsk/25/IV/Res, 1.6/2026/Reskrim tertanggal 9 April 2026. Dasar penetapan ini adalah keterangan para saksi di lokasi dan hasil visum et repertum,” jelas IPTU Utjen Sule.

IPTU Utjen Sule menambahkan bahwa kondisi luka korban menjadi bukti krusial dalam kasus ini.

“Hasil visum menunjukkan adanya bekas luka di pipi kanan korban sepanjang 7,5 cm yang sudah sembuh namun tampak menonjol dan berbatas tegas. Ini membuktikan adanya tindakan kekerasan fisik yang nyata,” Tambahnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah strategis untuk menuntaskan perkara tersebut.
Saat ini ASK tidak dilakukan penahanan, namun dikenakan status Wajib Lapor selama proses hukum berjalan.