Gorontalo – Ahli hukum Pidana, Apriyanto Nusa di Framing ahli Google saat dihadirkan dalam ruang sidang Praperadilan yang dilayangkan Zainudin Hadjarati (ZH), tersangka kasus pelanggaran hak cipta milik seorang wartawan.
Apriyanto menjelaskan saat itu pengacara dari pihak ZH menanyakan pertanyaan terkait penyelesaian sengketa Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) tentang pelanggaran hak cipta.
Apriyanto menegaskan pertanyaan itu sebenarnya tidak berhubungan dengan kapasitas ahli dihadirkan di ruang sidang.
“Karena kompetensi saya di bidang hukum pidana, tapi yang ditanya tentang HAKI. Tentu ini tidak sesuai dengan keahlian ahli,” ujar Apriyanto.
Menanggapi pertanyaan pihak ZH, ahli Pidana tetap meminta izin ke hakim pemeriksa untuk membacakan pasal 95 UU HAKI, agar pengacara tidak memahami salah juga ketentuan bersifat imperatif yang mengatur penyelesaian sengketa HAKI,
“Saya membuka HP hanya kebutuhan membaca Pasal 95, itu saja yang kebetulan memang sudah tersimpan di handphone saya, bukan untuk membuka Google sebagaimana pemberitaan, setelahnya saya kembalikan ke kantong,” tutur Apriyanto.
Ia menegaskan pengacara ZH salah memahami proses sengketa HAKI seolah-olah penyelesaiannya tidak boleh terlebih dahulu melalui proses pidana, padahal Pasal 95 UU Haki menyebutkan bahwa : “Pelesaian sengketa Hak Cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan”, kata dapat ini tidak bersifat absolut bahwa penyelesaian sengketa HAKI tidak bisa menempuh penyelesaian laporan pidana terlebih dahulu, norma ini memberikan pilihan hukum (choice of law) dalam penyelesaian sengketa HAKI.
“Bertanya tentang ketentuan HAKI sebenarnya sudah masuk dalam pemeriksaan pokok perkara, dan bukan kompetensi lembaga praperadilan,” pungkas Apriyanto Nusa.
Sebelumnya dalam sidang Praperadilan, Apriyanto Nusa selaku Ahli Hukum Pidana yang diajukan oleh pihak Polda Gorontalo menegaskan proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon (Penyidik Polda Gorontalo) terhadap pemohon (Konten Kreator ZH) dalam perkara ini telah memenuhi standar pembuktian minimal (bewijs minimum) 2 alat bukti yang sah sebagaimana Putusan MK No. 21/PUU-XVI/2014 atau ketentuan Pasal 90 ayat (1) jo.
“Pasal 1 angka 28 UU No. 20 tahun 2025 tentang KUHAP, yang terdiri atas alat bukti keterangan saksi dan alat bukti keterangan ahli dibidang Haki,” ungkap Apriyanto dalam keterangannya, Kamis 9-4-2026).
Alasan pemohon bahwa surat penetapan tersangka tidak sesuai pasal 90 ayat (3) UU No. 20/2025 tentang KUHAP adalah tidak beralasan menurut hukum, sebab penanganan perkara ini proses penyidikannya telah dimulai sebelum berlakunya UU 20/2025 tentang KUHAP.
Dan berdasarkan ketentuan Pasal 361 huruf a dalam KUHAP terbaru menyebutkan bahwa saat UU ini berlaku terhadap perkara tindak pidana yang sedang dalam proses penyidikan atau penuntutan, penyidikan dan penuntutannya diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam UU No. 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
“Jadi surat penetapan tersangka dalam perkara ini tidak bisa merujuk pada ketentuan Pasal 90 ayat 3 KUHAP 20/2025 sebagaimana dalil pemohon, melainkan tunduk pada rezim KUHAP dalam UU 8/1981 yang Format suratnya dijabarkan secara tekhnis berdasarkan lampiran II Perkaba 01 tahun 2022,” ujarnya menerangkan.
Selain itu alasan dalam pemeriksaan ini tidak ada pemeriksaan calon tersangka sebagaiman putusan MK 21/2014, setelah ahli melakukan penelitian mindik penyidik diperoleh fakta bahwa termohon sebelum menetapkan tersangka pada tgl 12 Januari 2026, sebelumnya telah memeriksa terlapor/calon tersangka pada tgl 14 desember 2025.
Kata dia, Istilah Calon tersangka dan terlapor bukanlah 2 orang yang berbeda, pada prinsipnya ia merujuk pada orang yang sama yaitu seseorang yang diduga kuat melakukan suatu tindak pidana.
“Ini juga dibuktikan dengan Putusan MK No. 130/2015, yang mewajibkan penyerahan SPDP diberikan kepada terlapor, dan bukan dengan istilah calon tersangka,” tandasnya.











