Scroll Untuk Lanjut Membaca
NASIONAL

Residivis di Gorontalo Kembali Ditangkap, Diduga Cabuli Dua Anak

×

Residivis di Gorontalo Kembali Ditangkap, Diduga Cabuli Dua Anak

Sebarkan artikel ini
Residivis pencabulan anak dibawah umur
Terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur diamankan oleh anggota kepolisian PPA Satreskrim Polresta Gorontalo Kota.

Dulohupa.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota kembali mengamankan seorang pria berinisial AH (56) atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, pelaku diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.

​Kanit PPA Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, Ipda Aristia Gani, SH, mengonfirmasi bahwa saat ini pelaku telah berada di Mapolresta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

​Pelaku Baru Bebas 6 Bulan Lalu

Berdasarkan catatan kepolisian, AH bukanlah orang baru dalam kasus tindak pidana asusila. Ia pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2022 dan baru saja menghirup udara bebas setelah menyelesaikan masa hukumannya.

​”Pelaku merupakan residivis kasus pencabulan pada tahun 2022. AH baru selesai menjalankan masa hukumannya enam bulan yang lalu,” ujar Ipda Aristia Gani saat memberikan keterangan resmi.

​Kondisi Korban dan Pendalaman Motif

​Korban dalam kasus ini ada dua orang anak perempuan salah satunya baru menginjak usia 6 tahun.

Pihak Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) telah bergerak cepat dengan mengambil keterangan dari korban untuk melengkapi berkas perkara.

​Terkait alasan pelaku kembali melakukan aksi bejatnya, pihak penyidik masih melakukan investigasi lebih lanjut.

​”Untuk motif, sementara masih dalam proses pendalaman oleh penyidik. Korban yang berusia 6 tahun bersama orang tuanya juga sudah kami ambil keterangannya,” tambah Ipda Aristia Gani.

​​Saat ini, AH telah diamankan di Polresta Gorontalo Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.