Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWAVideo

Kasus Batu Hitam Ilegal, Proses Sidang 4 WNA China Terkendala Penerjemah

×

Kasus Batu Hitam Ilegal, Proses Sidang 4 WNA China Terkendala Penerjemah

Sebarkan artikel ini
Sidang Batu Hitam
Humas Pengadilan Negeri Kota Gorontalo Bayu Lesmana Taruna/ist

Dulohupa.id – Proses sidang 4 Warga Negara Asing (WNA) atas kasus pertambangan batu hitam ilegal di Bone bOlango terkendala penerjemah. Hal tersebut diungkapkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo Bayu Lesmana Taruna.

Bayu mengatakan, sempat terjadi beberapa kali penundaan sidang yang dikarenakan penerjemah berhalangan hadir. Namun PN akan mempercepat proses sidang para terdakwa.

“Sidang kemungkinan akan digelar seminggu dua kali, yaitu hari Selasa dan Kamis. Proses sidang terbuka untuk umum,” tegas Bayu Lesmana Taruna, saat menerima aksi unjuk rasa dari Aliansi Pemuda Bone Bolango.

mengatakan kemungkinan Majelis hakim akan mempercepat proses persidangan.

Dalam kesempatan itu juga, Bayu Lesmana menegaskan jika semua proses perkara yang ada, tentu ada pengawasan baik dari Badan pengawas Mahkamah Agung (MA) termasuk beberapa waktu lalu, kami juga dilakukan supervisi oleh KPK.

Terkait pasal yang di terapkan, pihak PN Kota Gorontalo hanya menerima pelimpahan berkas dari Kejaksaan.

“Kami hanya menerima berkas dokumen perkara tersebut, sebagaimana pelimpahan dari Kejaksaan” tambahnya.

Sebelumnya, aliansi Pemuda Bone Bolango menggelar aksi didepan PN Kota Gorontalo terkait perkara pertambangan Batu Hitam ilegal yang melibatkan orang asing.

“Kami akan menyurati Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi proses sidang terhadap Empat Warga Negara Asing (WNA) atas perkara pertambangan Batu Hitam ilegal asal Bone Bolango” ujar Dewa Diko selaku Koordinator massa aksi.

VIDEO:

Pihaknya menilai ada indikasi meringankan atau upaya membebaskan keempat terdakwa yang secara sah terbukti melakukan investasi pertambangan di Kabupaten Bone Bolango secara ilegal.

Pihaknya juga meminta kepada pihak PN Kota Gorontalo untuk dapat mengadili keempat WNA asal China tersebut dengan memberikan hukuman yang seadil-adilnya.

“Mengingat apa yang mereka lakukan, adalah bentuk perampasan Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di Bone Bolango dengan cara ilegal, secara otomatis menghilangkan pendapatan daerah,” tegas Dewa Diko.

Redaksi