Scroll Untuk Lanjut Membaca
KESEHATANVideo

Kemenkes Larang Obat Sirup Beredar, Apotek di Gorontalo ini Masih Jual

722
×

Kemenkes Larang Obat Sirup Beredar, Apotek di Gorontalo ini Masih Jual

Sebarkan artikel ini
Apotek Obat Sirup
Obat sirup terpantau di etalase yang berada di salah satu Apotek di jalan Prof HB Jassin, Kota Gorontalo. (Foto: Enda/DUlohupa)

Dulohupa.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah mengeluarkan surat edaran tentang penghentian sementara penjualan obat jenis sirup di apotek. Instruksi ini terkait kewaspadaan dan pencegahan dini atas temuan gangguan ginjal akut terutama yang dialami oleh anak.

Namun dari pantauan Dulohupa di salah satu apotek di jalan Prof HB JAssin, Kota Gorontalo, masih menjual berbagai obat sirup anak hingga dewasa.

Obat-obat sirup yang dikemas dalam botol tersebut terlihat memajang di etalase. Bahkan terpantau apotek itu melayani sejumlah warga datang membeli obat sirup untuk anak-anak.

Wahyuni, selaku pemilik apotek mengaku sudah mengetahui adanya informasi dari Kemenkes. Namun ia tetap menjualnya karena berdasarkan informasi yang diterimanya dari perusahaan farmasi dan BPOM yang menyatakan bahwa, obat-obatan sirup yang dijualnya tidak mengandung zat berbahaya.

Ia juga menjelaskan, masyarakat disini belum terlalu paham informasi sebenarnya terkait obat sirup apa yang dilarang oleh pemerintah.

“Mereka (Masyarakat) tidak tahu zat apa yang berbahaya dalam sirup. BPOM juga sudah mengklarifikasi bahwa zat berbahaya itu etilon glikol dan sudah banyak juga perusahaan farmasi yang menyatakan bahwa sirup-sirup yang dijual disini tidak mengandung zat tersebut,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).

Wahyuni juga meminta kepada pemerintah untuk menjelaskan kepada seluruh masyarakat secara detail terkait pelarangan obat sirup.

NOTON VIDEO: Kemenkes Larang Obat Sirup Beredar, Apotek di Gorontalo ini Masih Jual