Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOHEADLINEPERISTIWA

Kapolda Gorontalo Pecat 4 Anggota Personelnya, 1 Diantaranya Polwan

×

Kapolda Gorontalo Pecat 4 Anggota Personelnya, 1 Diantaranya Polwan

Sebarkan artikel ini
Pecat Polwan Gorontalo
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Angesta Romano Yoyol. Dok: Humas Polda

Dulohupa.id – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Gorontalo kembali pecat atau melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada sejumlah anggota polisi yang melanggar kode etik Polri.

Kali ini 4 personel yang resmi dipecat diantaranya 3 polisi laki-laki (Polki) dan 1 polisi wanita (Polwan). PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo, Nomor : KEP / 425 / XI / 2023 tanggal 25 November 2023, Nomor : KEP / 426 / XI / 2023 tanggal 23 November 2023, Nomor : KEP / 427 / XI / 2023 tanggal 23 November 2023, Nomor : KEP / 428 / XI / 2023 tanggal 23 November 2023.

Kapolda Gorontalo, Irjen Angesta Romano Yoyol melalui Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro mengungkapkan, 4 polisi yang dipecat yakni Brigpol Ethwin Husen anggota Polres Gorontalo, Brigpol Abdul Yayan Dunggio anggota Polres Boalemo, Brigpol Abdul Karim Tantu anggota Polres Boalemo, serta Brigpol Oyan Susilawati Abdjul anggota Polres Gorontalo.

“Benar keempat anggota tersebut telah diputuskan PTDH dari Dinas Polri,” tegas Kombes Desmont.

Baca Juga:

Terlibat Narkoba, Polisi Berpangkat Kombes Dipecat Tidak Hormat

Fakta-fakta Polemik Yayasan Al-Azhar Gorontalo Bikin Guru “Sengsara”

Polisi Gorontalo
Ke empat anggota Polisi di Gorontalo yang diberhentikan secara tidak hormat. Foto: Humas Polda Gorontalo

Desmont menjelaskan bahwa ke empat personel ini terbukti secara sah melanggar kode etik Polri. Tiga polisi laki-laki melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf A dan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor (1) Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 11 Huruf C Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri ,

Sedangkan Polwan Brigpol Oyan Susilawati Abdjul terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, Tentang Pemberhentian Anggota Polri JO Pasal 8 Huruf (C) angka 1 dan/atau pasal 5 ayat (1) huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang KEPP dan KKEP

” Untuk ketiga personel Polki melakukan pelanggaran berupa meninggalkan tugas tanpa ijin yang sah lebih dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut atau mangkir/ desersi, sedangkan Polwan Brigpol Oyan Susilawati melakukan pelanggaran yang betentangan dengan norma hukum,” Jelasnya.

Mantan Kapolres Gorontalo Kota tersebut mengatakan bahwa tindakan PTDH ini terpaksa dilakukan demi menjaga marwah intitusi Polri

“Tidak ada toleransi bagi personel Polri yang meninggalkan tugas lebih dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut ,mereka telah menciderai institusi dan mengkhianati nilai-nilai yang terkandung dalam tribrata dan catur prasetya, mudah-mudahan ini dapat memberikan efek jera bagi yang lainnya,”Imbuhnya.

Desmont juga berharap dengan dikeluarkannya keputusan Kapolda Gorontalo tentang PTDH tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi personel lainnya agar tidak melanggar Kode Etik Polri, dan melaksanakan tugas dengan disiplin serta penuh tanggung jawab.

“Semoga dengan dilakukannya PTDH ini dapat memberi efek jera kepada personel lainnya agar tidak melanggar Kode Etik Polri,” pungkasnya.

Dulohupa - Humas Polda Gorontalo