Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINENASIONALPERISTIWA

Terlibat Narkoba, Polisi Berpangkat Kombes Dipecat Tidak Hormat

×

Terlibat Narkoba, Polisi Berpangkat Kombes Dipecat Tidak Hormat

Sebarkan artikel ini
Narkoba Polisi
Sosok Kombes Yulius Bambang Karyanto yang dipecat karena terlibat kasus narkoba. Dok: Polri

Jakarta – Belum lama setelah kasus Ferdy Sambo yang menggegerkan masyarakat Indonesia, kali ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi memecat Komisaris Besar (Kombes), Yulius Bambang Karyanto karena terlibat kasus narkoba.

Mantan Kasubdit Fasharkan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri itu dipecat setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada tanggal 21 Agustus 2023.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen, Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya telah menggelar sidang terhadapnya. Dalam sidang kode etik, Yulius mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ungkap Ramadhan, Rabu (23/8/2023).

Kasus penangkapan terjadi pada bulan Januari 2023 lalu di sebuah hotel wilayah Kelapa Gading Jakarta. Yulius juga ditangkap sedang bersama seorang wanita berinisial R.

Penangkapan ini pula, didapatkan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,5 dan 0,6 gram. Dari hasil menjalani tes urin, Kombes Yulius positif narkoba jenis Methamphetamine dan Amphetamine.

Kombes Yulius dinilai melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Menurut Ramadhan, Kapolri berkomitmen kepada siapapun oknum anggota yang terlibat tindak pidana narkotika akan ditindaki dengan serius.

Polri/Yayan