Gorontalo – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Gorontalo melaksanakan koordinasi dengan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Gorontalo dalam rangka memperkuat sinergi percepatan sertipikasi tanah wakaf, Jumat (17/7/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf yang dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, dan sosial kemasyarakatan.
Koordinasi tersebut membahas berbagai langkah strategis untuk mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf, termasuk penguatan koordinasi antarinstansi dalam penyelesaian dokumen administrasi, penanganan permasalahan hukum yang berpotensi menghambat proses sertipikasi, serta peningkatan pemahaman mengenai mekanisme pendaftaran tanah wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo dan Pengadilan Agama menjadi salah satu faktor penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf. Melalui koordinasi yang intensif, diharapkan berbagai kendala yang dihadapi di lapangan dapat diselesaikan secara efektif sehingga proses sertipikasi dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Percepatan sertipikasi tanah wakaf membutuhkan kolaborasi yang kuat antarinstansi. Sinergi dengan Pengadilan Agama merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap tanah wakaf memperoleh kepastian hukum sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan umat dan terlindungi untuk generasi mendatang,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, Mega Putri Sari.
Melalui koordinasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus membangun kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mempercepat sertipikasi tanah wakaf. Diharapkan, kolaborasi yang berkelanjutan dapat mendukung terwujudnya tata kelola pertanahan yang tertib, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Kabupaten Gorontalo.











