Gorontalo – Upaya percepatan sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Gorontalo terus mendapat dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya ditunjukkan melalui dukungan penuh dari Bupati Gorontalo yang berkomitmen mendorong percepatan legalisasi aset-aset wakaf sebagai bagian dari penguatan kepastian hukum dan perlindungan aset umat.
Dalam pertemuan yang dilaksanakan pada Jumat (17/7), Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo menyampaikan perkembangan pelaksanaan program sertipikasi tanah wakaf beserta berbagai tantangan yang dihadapi di lapangan. Bupati Gorontalo menyambut baik program tersebut dan menyatakan kesiapan Pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk terus bersinergi dengan Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, Pengadilan Agama, pemerintah desa, serta para nazir dalam mempercepat penyelesaian sertipikasi tanah wakaf.
Dukungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas sektor. Sinergi yang kuat menjadi faktor penting agar aset-aset wakaf memperoleh perlindungan hukum secara optimal dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan kemasyarakatan. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo menyampaikan apresiasi atas komitmen dan dukungan yang diberikan oleh Bupati Gorontalo terhadap percepatan sertipikasi tanah wakaf di daerah.
“Dukungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo merupakan energi dan motivasi bagi kami untuk terus mempercepat sertipikasi tanah wakaf. Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, ATR/BPN, Kementerian Agama, Pengadilan Agama, pemerintah desa, serta para nazir, kami optimistis seluruh aset wakaf dapat memperoleh kepastian hukum sehingga terlindungi dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo.
Melalui kolaborasi yang semakin erat antarinstansi, Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo berkomitmen untuk terus mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan, memberikan kepastian hukum atas aset wakaf, serta mendukung pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan.











