Dulohupa.id – Kampus merupakan sebuah tempat pendidikan untuk menuntut ilmu bagi setiap warga. Setiap orang berhak menuntut ilmu hingga ke jenjang yang lebih tinggi. Sayangnya, kampus kini menjadi salah satu tempat yang dibolehkan dalam berkampanye.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain membenarkan bahwa kampanye dalam kampus tersebut dibolehkan. Akan tetapi harus mendapatkan izin dari yang memiliki kewenangan dan punya otoritas kampus.
“Kampanye yang dilakukan itu harus ada izin dari pihak perguruan tinggi dan harus memenuhi unsur pelarangan lain,” ungkap Roy Hamrain, Selasa (21/11/2023).
Baca Juga:
Bisa Kampanye Politik dalam Kampus, Eduart Wolok: Tetap Jaga Independensi
KPU dan Kejaksaan di Gorontalo Kerja Sama Penegakan Hukum Pemilu
Kampanye yang dilakukan dalam kampus itu kata Roy Hamrain, berdasarkan P-KPU Nomor 20 yang sudah menjadi putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Kampanye di kampus dibolehkan hanya pada waktu libur. Artinya, tidak mengganggu aktivitas belajar mengajar.
“Pelaksanaannya itu hanya bisa dilakukan di hari Sabtu dan Minggu atau di hari libur. Biar tidak mengganggu pelaksanaan proses belajar mengajar yang ada di kampus,” kata Roy Hamrain.
Adapun poin poin syarat yang dilarang berkampanye dalam kampus harus memiliki izin, tidak disertai Alat Peraga Kampanye (APK), serta dilaksanakan hanya di hari libur dan dilakukan hanya terbatas.
“Jadi itu syarat melakukan kampanye dan dibatasi pelaksanaannya,” tandas Roy Hamrain.
Reporter: Herman Abdullah











