Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
HEADLINE

Jejak PUAN Soroti Polda Gorontalo Lambat Tangani Kasus Mantan Rektor UNUGo

×

Jejak PUAN Soroti Polda Gorontalo Lambat Tangani Kasus Mantan Rektor UNUGo

Sebarkan artikel ini
Kasus Rektor UNUGo
Jejaj PUAN saat melakukan aksi demontrasi di Mapolda Gorontalo. Foto/ist

Dulohupa.id – Jejaring aktivis perempuan dan anak (Jejak Puan) menyoroti Polda Gorontalo lambat menangani kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan mantan Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo (UNUGo), Prof Amir Halid kepada pegawainya. Mereka mendatangi Mapolda Gorontalo dengan melakukan aksi demonstrasi, Jumat, (2/3/2025).

Aksi damai yang diikuti puluhan massa tersebut adalah respon dari maraknya kasus kekerasan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan, dan beberapa kasus yang pelakunya bahkan belum diadili selama bertahun-tahun.

Satu isu yang paling disoroti adalah mandeknya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan rektor UNUGo. Kasus tersebut sudah masuk pada tahap penyelidikan. Akan tetapi, sampai hari ini trduga pelaku masih bebas tanpa diadili.

“Kasus yang korbannya sebelas orang, pelakunya seorang profesor, masih mangkrak. Kami yang mendampingi kasus tersebut masih belum mendapat kejelasan,“ tegas Mega Mokoginta, perwakilan massa aksi.

“Momentum hari pendidikan nasional ini, kami melakukan aksi, tuntutan atas kemarahan kami kepada siapa saja yang melihat kasus kekerasan seksual sebagai kasus yang biasa saja,” lanjutnya.

Tahun 2024, lanjut Mega, mereka juga melakukan aksi yang sama di hari pendidikan nasional. Mirisnya kasus yang dituntut sejak tahun lalu belum juga rampung sampai hari ini. Gorontalo sering disebut dengan serambi madinah, tapi yang terjadi belakangan sangat jauh dari frasa itu.

“Dan anehnya, pelakunya justru orang-orang yang punya elektabilitas,” katanya.

Berikut tuntutan lengkap dari JEJAK PUAN:

1. Meminta Polda Gorontalo dan seluruh institusi kepolisian mempercepat proses hukum terhadap pelaku kekerasan seksual. Salah satu kasus yang belum mengalami perkembangan berarti adalah kasus yang melibatkan mantan Rektor Universitas Nadhlatul Ulama Gorontalo (UNUGO) yang sudah dilaporkan SATU TAHUN yang lalu.

2. ⁠  Meminta Polda Gorontalo dan seluruh aparat penegak hukum mengedepankan hak dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual dalam seluruh tahapan proses hukum, termasuk meminta keterangan ahli dan psikolog forensik yang independen dan profesional.

3. ⁠Polda Gorontalo tidak tebang pilih kasus dan mengedepankan integritasnya dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Jangan ada penghentian penyidikan terhadap kasus-kasus kekerasan seksual.

4. Mendesak Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) mencabut gelar profesor pelaku kekerasan seksual. Gelar ini tidak layak disandang oleh seorang yang memanfaatkan relasi kuasa sebagai kedok untuk melindungi perbuatan tidak bermoralnya.

5. Meminta dinas yang menangani  perlindungan perempuan dan anak, serius dalam penanganan dan pendampingan korban kasus kekerasan seksual dan tidak berlindung dibalik alasan minimnya anggaran.

Redaksi