Dulohupa.id – Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 ini, pemilih akan mendapatkan 5 surat suara dengan warna-warna tertentu. Bagi para pemilih, memahami jenis-jenis surat suara pemilu sebelum mencoblos sangatlah penting.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan desain surat suara yang akan dipakai pada Pemilu 2024. Ada lima surat suara yang nantinya akan diterima masyarakat pada saat hari H pencoblosan yaitu Rabu, 14 Februari 2024.
Jenis Surat Suara Pemilu 2024 Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023, terdapat penjelasan terperinci tentang 5 jenis surat suara yang memiliki kode warna yang berbeda.Lima surat suara ini memiliki warna penanda yang berbeda-beda yaitu abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau.
Perbedaan warna tersebut menandakan sosok yang akan dicoblos pada Pemilu 2024. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui apa saja perbedaan dalam lima surat suara Pemilu 2024.
Baca Juga: Bawaslu Kota Gorontalo Awasi Ketat Pernyotiran Surat Suara
Berikut penjelasan 5 jenis surat suara:
1. Surat Suara Abu-Abu
Surat suara pemilu dengan warna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan presiden dan wakil presiden. Mereka adalah pemimpin negara dan pemerintahan Indonesia yang menjalankan fungsi eksekutif.
2. Surat Suara Merah
Selain pilpres, Pemilu 2024 juga memilih anggota legislatif, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPD). Surat suara pemilu berwarna merah digunakan untuk memilih calon anggota DPD yang mewakili setiap provinsi di Indonesia.
3. Surat Suara Kuning
Surat suara pemilu 2024 berwarna kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Di dalamnya terdapat nomor urut, nama calon anggota DPR RI, serta partai yang mereka wakili.