Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPOHUWATO

Anak Perusahaan Merdeka Copper Gold di Pohuwato Berperkara

×

Anak Perusahaan Merdeka Copper Gold di Pohuwato Berperkara

Sebarkan artikel ini
PT PETS
Pengadilan Negeri Gorontalo Kelas lA. foto: Hendrik Gani/Dulohupa

Dulohupa.id – Permasalahan di PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) dan PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM) yang merupakan anak perusahaan Merdeka Copper Gold berlanjut ke pokok perkara di Pengadilan Negeri Gorontalo.

Hal itu dikarenakan adanya gugatan dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa yang dilayangkan oleh Nurlaila Kadji bersama Safitri Kaji. Gugatan tersebut bernomor register perkara 100/Pdt.G/2023/PN Gto.

Sebelumnya kedua bela pihak melakukan mediasi selama lima kali, tapi tidak mendapatkan kesepakatan. Pihak pengadilan melakukan mediasi terhadap penggugat, Nurlaila Kadji, dan Safitri Kaji dan yang tergugat yaitu, Pemerintah Provinsi Gorontalo sebagai tergugat l, Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato sebagai tergugat ll, PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) tergugat lll, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tergugat lV, PT. Gorontalo Sejahtera Mining (GSM) tergugat V.

Baca Juga: Proses Mediasi Gagal, Penggugat Kecewa dengan PT PETS-GSM

Anggota KUD Darma Tani mempermasalahkan Izin Usaha Pertambagan (IUP) telah beralih ke tangan perusahaan pertambangan yang saat ini tengah melakukan eksplorasi wilayah konsesi emas di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo

Hakim dan Humas Pengadilan Negeri/Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo 1A, Bayu Lesmana Taruna menjelaskan, pada prinsipnya proses mediasi tidak memiliki batas harus berapa kali pertemuan. Sebab kata dia hal itu tergantung kehadiran dari penggugat dan tergugat.

“Ada yang dua kali pertemuan sudah masuk dalam pokok perkara, ada bahkan sekali (mediasi) sudah selesai. Kalau persoalan IUP ini kan sampai lima kali pertemuan, itu semua tergantung para pihak itu sendiri,” Jelas Bayu Lesamana Taruna, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (3/1/2024).

Karena tidak memiliki kesepakatan dalam proses mediasi, maka prosesnya berlanjut pada pemeriksaan pokok perkara, kemudian gugatan dilanjutkan dengan bukti pemeriksaan saksi dan ahli, kemudian bukti-bukti surat dan lain-lain.

“Setelah proses mediasi ini, maka akan berlanjut pada gugatan dengan memeriksa saksi-saksi dan ahli, dan pemeriksaan bukti-bukti surat dan lain-lain,” Ungkapnya.

Reporter: Hendrik Gani