Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINE

Jangan Pakai Pelat Nomor Modifikasi, Bisa Kena Tilang

×

Jangan Pakai Pelat Nomor Modifikasi, Bisa Kena Tilang

Sebarkan artikel ini
Pelat Nomor Modiikasi
Kendaraan menggunakan pelat nomor modifikasi terjaring razia Polresta Gorontalo Kota. Foto: Humas Polresta

Dulohupa.id – Pemasangan  Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, ada aturan hukumnya. Tidak bisa asal buat, asal pasang, dan modifikasi tanpa mengacu pada regulasi.

Kendaraan yang menggunakan pelat nomor modifikasi akan dikenakan hukum yang berlaku berupa tilang.

Seperti yang dilakukan Satuan lalu lintas (Satlantas) Polresta Gorontalo Kota menertibkan pelat nomor kenderaan bermotor yang tidak sesuai spek, terutama plat nomor timbul maupun plat nomor palsu.

Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota, AKP Supomo mengatakan, pelat nomor modifikasi ditemukan di jalan, seperti merubah model atau bentuk huruf pada pelat nomor mobil, hingga ada yang merapatkan jarak antara huruf dengan angka.

Namun pengendara yang ditemukan menggunakan pelat nomor modifikasi, masi diberikan teguran dan diminta langsung menukar pelat nomor kendaraan yang asli. Biasa pelat nomor asli bisa didapatkan di SAMSAT yang dikeluarkan oleh Ditlantas

“Hasil dari operasi keselamatan hari ini adalah 29 kendraan roda empat dan 1 roda dua yang menggunakan pelat nomor timbul dan tidak sesuai spek. dan dengan berat hati si pengendara diminta untuk mengganti plat nomor asli yang telah dikeluarkan oleh ditlantas,”ujar Kasat Lantas

Di tempat terpisah Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana menjelaskan, aturan menggunakan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendraan Bermotor (TNKB) berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU-LLAJ).

“Penertiban pelat nomor yang tak sesuai standarisasi ini berlaku untuk semua kalangan, baik itu pemerintah, masyarakat umum, anggota Polri dan lembaga lainnya,” tegas Kombes Ade.

TNKB sendiri merupakan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesfikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor, jelas Kapolresta

Gunakanlah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau plat nomor kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi teknisnya, jangan dirubah atau dimodifikasi, dimana Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, diatur mengenai kelengkapan tanda nomor kendaraan bermotor. Pasal 68 ayat (4) berbunyi, “Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

Redaksi