Dulohupa.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, bersama Pemerintah Kota Gorontalo, telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berkaitan dengan pembentukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Persetujuan ini ditandai dengan diadakannya Rapat Paripurna DPRD Kota Gorontalo Tingkat II Senin, 13 Oktober 2025.
Rapat tersebut bertujuan untuk mengesahkan Ranperda usul inisiatif eksekutif mengenai perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyatakan rasa syukurnya setelah melalui berbagai tahapan dan pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus).
“Alhamdulillah, hari ini kami bisa melaksanakan Paripurna persetujuan Ranperda mengenai pembentukan organisasi perangkat daerah, yaitu Badan Pendapatan Daerah,” ungkap Irwan.
Irwan juga berharap kehadiran Bapenda dapat mendorong dan memaksimalkan potensi sektor yang ada untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Gorontalo.
Irwan menekankan bahwa masih terdapat banyak potensi yang dapat digali untuk meningkatkan PAD.
“Dengan hadirnya Bapenda, kami optimis pengelolaan pendapatan di kota ini akan lebih baik,” tambahnya.
Di sisi lain, Ketua Pansus, Alwi Podungge, menekankan pentingnya pengisian Bapenda dengan individu yang memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai.
“Kami ingin OPD ini benar-benar mampu menjalankan fungsinya dengan sebaik-baiknya,” tegas Alwi.
Ia juga berharap bahwa dengan terbentuknya Badan Pendapatan Daerah, Kota Gorontalo akan terus berbenah dan meraih keberhasilan dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Reporter: Maya











