Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKRIMINALPERISTIWA

Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati dalam Kasus Penembakan Brigadir J

×

Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati dalam Kasus Penembakan Brigadir J

Sebarkan artikel ini
Hukuman Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. (Dok: Tribrata Polri)

Dulohupa.id – Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo (FS) telah ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan yang menyebabkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meninggal dunia.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, menjelaskan, FS dijerat pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

“Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Irjen Ferdy Sambo
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo saat memnggelar konferensi pers terkait kasus penembakan Brigadir J. (Dok: Humas Polri)

Sebelumnya dalam kasus ini, Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J. Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” jelas Kapolri saat pelaksanaan Konferensi Pers di Rupatama Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Tim gabungan Itsus juga melakukan pengawas pemeriksaan khusus terhadap Irjen Pol FS atas dugaan melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J. Pelanggaran prosedural yang dilakukan yaitu seperti tidak profesional penanganan TKP dan mengambil CCTV di sekitar TKP.

Dalam pelanggaran etik ini, Irjen Pol Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, dan mendapatkan hak sebagaimana tahanan sejak Sabtu (6/8/2022).

Timsus Polri dalam perkara tersebut telah memeriksa 25 personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo selama 30 hari di Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk pemeriksaan.

Tim gabungan Itsus melakukan pemeriksaan khusus terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo atas dugaan melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri.

Tim telah memeriksa 10 saksi dan beberapa bukti terkait dengan dugaan pelanggaran prosedur oleh Ferdy Sambo dalam penanganan TKP Duren Tiga.

Sementara Tim khusus Polri masih melakukan pendalaman terkait motif dari tersangka untuk menembak Brigadir J hingga tewas.

Dulohupa/TribrataPolri