Dulohupa.id – Dipastikan Insentif atau honor guru ngaji dan Imam yang tersebar di 123 Desa se Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), mulai tahun 2022 ini dianggarkan lewat Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN.
Sebelumnya insentif imam desa dan guru ngaji, termasuk staf BPD yang dianggarkan lewat Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD, tahun ini tak lagi dianggarkan. Hal ini disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Gorontalo Utara (Pj Sekda Gorut), Suleman Lakoro, saat diwawancarai Rabu (12/1) di ruang kerjanya.
Suleman menjelaskan, pada dasarnya kebijakan soal pembiayaan untuk insentif imam desa dan lain sebagainya itu, telah melihat kebijakan yang kemudian diberlakukan di daerah lain.
“Iya benar, soal penganggaran Insentif tersebut sudah menggunkan anggaran yang bersumber dari Dana Desa,” ungkapnya.
Meski telah ada aturan dari atas yang mengatur soal hal tersebut. Namun kata Suleman, regulasi atau payung hukumnya melalui Peraturan Bupati.
“Peraturan Bupati itu sudah disusun oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), kemudian diverifikasi oleh Bagian Hukum dan sekarang sementara jalan paraf koordinasinya,” terangnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Gorut, Abdul Wahab Paudi, menjelaskan, soal pembiayaan insentif imam desa dan lain sebagainya telah diatur dalam regulasi Permendes Nomor 7 Tahun 2021 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2022. Di mana, terdapat ruang untuk memberikan insentif kepada komponen-komponen yang ada di desa seperti insentif imam desa tersebut.