Dulohupa.id – Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) anjurkan agar masyarakat tak mengonsumsi daging ikan raksasa (mola-mola) usai ditemukan terdampar di pesisir pantai Kelurahan Pohe, Kota Gorontalo, Senin (02/11/2024) malam.
Hal itu diungkapkan Koordinator Wilker Gorontalo BPSPL Makassar KKP-RI, Wahyu saat diwawancarai di lokasi penemuan ikan yang memiliki nama ilmiah The Ocean Sunfish tersebut.
“Kami belum pernah mendapatkan apakah ikan ini bisa dikonsumsi atau tidak. Tapi dalam kondisi ikan seperti ini setelah ditemukan, ada baiknya jangan dikonsumsi karena sangat beresiko terhadap kesehatan,” ujar Wahyu.
Selain itu, ikan mola-mola tidak dianjurkan untuk dikonsumsi karena dapat berbahaya bagi manusia. Pasalnya, ikan mola-mola mengandung banyak parasit, bakteri, cacing, dan jamur yang dapat membahayakan jika dikonsumsi.
Pihak BPSPL mengatakan ikan mola-mola yang ditemukan memiliki panjang sekitar 2,25 meter dengan lebar 1,5 meter.
“Tapi kalau kita ukur dari ujung sirip satu ke ujung sirip satunya lagi itu lebarnya sekitar 3,5 meter,” kata Wahyu.
Sementara untuk penanganannya, menurut Wahyu pihaknya akan menenggelamkan ikan mola-mola di laut pada kedalaman.
“Penanganan itu akan dilakukan dengan cara ditenggelamkan. Jadi ikannya akan diikat, kemudian ditarik ke laut, diberikan pemberat, kemudian akan ditenggelamkan,” ucap Wahyu.
Reporter: Yayan