Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
HEADLINEPolda Gorontalo

Polisi Bekuk Buronan Kasus Dugaan Pencabulan terhadap Siswi di Gorontalo

97
×

Polisi Bekuk Buronan Kasus Dugaan Pencabulan terhadap Siswi di Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Pencabulan Gorontalo
Seorang terduga pelaku pencabulan terhadap pelajar di Gorontalo saat diamankan polisi. Foto/ist

Gorontalo – Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo dan Resmob Polres Pohuwato berhasil membekuk seorang buronan dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.

Terduga pelaku berinisial UB (32) ditangkap polisi saat berada di rumah orang tuanya di Desa Karya Indah Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato, Senin (02/12/2024).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Nur Santiko mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait tindakan asusila yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap seorang siswi di Gorontalo. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai DPO dan menjadi target pencarian intensif oleh aparat kepolisian.

“Penangkapan ini merupakan hasil dari koordinasi yang baik antara Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo dan Tim Resmob Pohuwato. Pelaku diamankan usai Tim Resmob mendapatkan informasi dari warga yang mana dirinya berada dirumah orang tuanya di Desa Karya Indah Kecamatan Buntulia,” ujar Kombes Santiko.

Setelah diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Aparat kepolisian juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting sehingga proses penangkapan dapat berjalan dengan lancar.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya kasus yang meresahkan masyarakat seperti ini. Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur,” tegas Santiko.

Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar dan bekerja sama dalam menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah masing-masing. Penangkapan pelaku DPO ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menegaskan bahwa hukum akan ditegakkan secara adil.