Dulohupa.id – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado, Sulawesi Utara memutuskan gugatan sengketa proses Pemilu yang diajukan oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato nomor urut 01, Yusri Helingo-Fatmawaty Syarief (Paket ILOMATA) tidak diterima atau N.O (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Sebelumnya petahana Saipul Mbuinga dinilai melakukan pelanggaran mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN). PTTUN kemudian mengabulkan eksepsi tergugat yakni KPU Pohuwato mengenai legal standing para penggugat yang tertuang pada putusan Majelis Hakim nomor: 6/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO.
Kemudian, Majelis juga dalam pokok perkara menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribuh rupiah).
Menanggapi putusan itu, Koordinator tim Hukum Paslon SIAP (Saipul Mbuinga-Iwan Adam), Hendrik Mahmud menilai wajar jika Majelis Hakim berpendapat gugatan penggugat N.O a Sebab kata Hendrik gugatan Paslon 01 tidak memenuhi syarat formil sebagaimana Perma Nomor 11 Tahun 2016 dan secara materiil tidak dapat dibuktikan dalam persidangan di PTTUN Manado.
“Berdasarkan Perma Nomor 11 Tahun 2016, Gugatan penggugat paslon 01 cacat formil dan tidak dapat dibuktikan secara materil,” ujar Hendrik, Rabu (23/10/2024)
Hendrik yang mengikuti langsung proses persidangan di PTTUN tersebut mengungkap bahwa Penggugat juga tidak dapat membuktikan dalilnya.
“Sehingga kami menilai dalil gugatannya lemah dan tidak dapat dibuktikan dengan kesaksian fakta,” ungkapnya.
Melihat hal itu, tentu kata Hendrik langkah Kuasa Hukum Paslon 01 yang akan melakukan Kasasi adalah sia-sia. Sebab, dengan model putusan N.O atau tidak dapat diterima maka kecil kemungkinan penggugat bisa melakukan upaya hukum lainnya.
Sebagaimana merujuk pada Perma No 5 Tahun 2017 tentang Sengketa Proses Administrasi Pemilu, menegaskan Tidak Adanya Upaya Hukum Atas Putusan N.O atau tidak dapat diterima.
“Tidak ada upaya hukum atas putusan NO. termasuk upaya hukum Kasasi maupun peninjauan kembali. Artinya putusan pengadilan bersifat akhir dan mengikat (final and binding),” tandasnya.
Reporter: Hendrik Gani











