Scroll Untuk Lanjut Membaca
PEMPROV GORONTALO

Gubernur Gorontalo Tegaskan Persoalan Tambang Harus Diselesaikan Sesuai Regulasi

×

Gubernur Gorontalo Tegaskan Persoalan Tambang Harus Diselesaikan Sesuai Regulasi

Sebarkan artikel ini
Gubernur Gorontalo
Gubernur Gusnar Ismail bersama Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili saat menerima massa aksi usai rapat paripurna DPRD. Foto/Diskominfo

Gorontalo – Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail menegaskan, setiap persoalan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan harus diselesaikan sesuai regulasi, berdasarkan ketentuan hukum serta kewenangan masing-masing lembaga. Hal itu disampaikan Gusnar saat menemui massa aksi bersama Ketua DPRD Provinsi Gorontalo setelah pelaksanaan rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (5/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Gusnar meminta seluruh aspirasi dan tuntutan masyarakat terkait pertambangan dihimpun serta diinventarisasi secara rinci. Menurutnya, langkah tersebut penting agar pemerintah bersama pihak terkait dapat memetakan persoalan dan menentukan solusi yang tepat.

Ia menegaskan pemerintah tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Namun, penyelesaian setiap persoalan harus ditempuh melalui mekanisme yang berlaku sehingga tidak memunculkan masalah baru.

“Adik-adik semua yang mengatasnamakan dan mewakili mereka, coba diinventarisir permasalahannya apa saja. Itu harus terinventarisir bagus karena kita mencari penyelesaian masalah,” ujar Gusnar.

Mengenai tuntutan masyarakat terkait izin usaha pertambangan (IUP), Gusnar menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan izin tersebut kini berada di pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan ataupun melakukan intervensi terhadap proses perizinan IUP.

“Jadi secara legal gubernur tidak memiliki hak. Tidak bisa. Memang urusannya ini urusan Menteri. Saya tidak bisa mencampuri. Kalau saya mencampuri, justru saya yang salah,” tegasnya.

Dalam dialog tersebut, persoalan aktivitas perusahaan pertambangan di Kabupaten Bone Bolango juga menjadi perhatian. Dua perusahaan yang disebut dalam pembahasan yakni PT Celebes Bone Mineral dan PT Bumi Nusantara Perkasa Gorontalo (BNPG).

Perangkat daerah terkait menyampaikan bahwa izin PT Celebes Bone Mineral telah berakhir pada September 2025. Hingga pertemuan berlangsung, belum terdapat penegasan mengenai perpanjangan izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Atas kondisi tersebut, Gusnar meminta jajaran pemerintah daerah segera mengambil langkah administratif dengan menyurati perusahaan serta melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.

“Bikin surat ke dia, stop. Kemudian bisa bikin surat ke Dirjen. Ini sudah selesai,” kata Gusnar.

Selain isu pertambangan, pertemuan itu turut membahas rencana pembangunan akses jalan menuju Kecamatan Pinogu.

Gusnar menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menyiapkan dukungan anggaran kepada pemerintah kabupaten untuk menunjang penyusunan sejumlah dokumen teknis, termasuk feasibility study, detail engineering design (DED), serta dokumen lingkungan.

Gubernur berharap seluruh persoalan yang menjadi aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti melalui pembahasan yang terukur dan melibatkan instansi maupun pihak terkait.

Menurutnya, penyelesaian yang ditempuh harus memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus berada dalam koridor kewenangan masing-masing pihak agar keputusan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan.