Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINELINGKUNGANPEMPROV GORONTALO

Kadis LHK Klaim Gorontalo Pertama Secara Nasional Luncurkan Dokumen Rencana Pengelolaan Mangrove

×

Kadis LHK Klaim Gorontalo Pertama Secara Nasional Luncurkan Dokumen Rencana Pengelolaan Mangrove

Sebarkan artikel ini
Mangrove Gorontalo
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo, Fayzal Lamakaraka saat memmberikan sambutan dalam kegiatan peluncuran Dokumen Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Ekosistem Mangrove 2025-2029. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan penyusunan dokumen rencana pengelolaan ekosistem mangrove. Hari ini Senin (29/9/2025), KKMD resmi meluncurkan dokumen tersebut yang dihadiri Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo, Fayzal Lamakaraka sekaligus wakil ketua tim koordinasi KKMD Gorontalo mengungkapkan, Gorontalo menjadi provinsi pertama secara nasional yang telah menindaklanjuti peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2025 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove dalam bentuk dokumen pengelolaan ekosistem mangrove dengan pendekatan komprehensif, strategis, dan berbasis regulasi.

“Ini Satu-satunya KKMD di Indonesia yang sudah membuat dokumen yakni Provinsi Gorontalo. Ini merupakan capaian yang sangat membanggakan,” papar Kadis Fayzal dalam sambutannya pada launching tersebut.

Fayzal menjelaskan, rencana pengelolaan Mangrove nantinya dilakukan berbagai strategi dan arah kebijakan yang meliputi program rehabilitasi hutan dan lahan, penguatan kapasitas kelembagaan sumber daya manusia, revitalisasi optimalisasi lahan, peningkatan pendapatan ekonomi masyarakat pesisir, serta pendekatan estimasi peningkatan eksisting mangrove.

“Kemudian ada pengembangan potensi ekowisata berbasis mangrove, edukasi dan kampanye publik serta penguatan Kapasitas dan pelibatan Masyarakat. Rekomendasi rencana kegiatan ini dapat memperkuat efektivitas implementasi dokumen pengelolaan mangrove di Gorontalo untuk memastikan keberlanjutan ekosistem pesisir, serta memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan ekologi bagi masyarakat,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya peemerintah Provinsi Gorontalo pada tahun 2016 telah menerbitkan Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang bertujuan utama perlindungan dan pemanfaatan mangrove beserta ekosistemnya. Salah satu tindak lanjut dari Perda tersebut adalah telah dibentuknya lembaga koordinasi berupa Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) yang bertugas memfasilitasi penyusunan dokumen perencanaan pengelolaan mangrove yang mencakup dokumen rencana strategi, rencana pengelolaan dan rencana aksi.

KKMD juga melibatkan Burung Indonesia, dimana sesuai mandatnya bertujuan melestarikan ekosistem penting bagi burung dan keanekaragaman hayati, mendukung upaya Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk mengelola ekosistem mangrove secara berkelanjutan. Burung Indonesia menyelenggarakan seri lokakarya dalam rangka penyusunan dokumen rencana pengelolaan mangrove sebagaimana dimandatkan dalam Perda No.7 Tahun 2016.

Dari November 2023, setidaknya terlaksana 3 seri lokakarya yang melibatkan berbagai unsur yang tergabung dalam KKMD, yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bappeda, BPDAS, BKSDA, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Pariwisata, KPH se-provinsi Gorontalo, Japesda, Biota, Wire-G dan Universitas Negeri Gorontalo. Perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato dan perwakilan pemerintah desa lokasi program mangrove Burung Indonesia juga ikut berkontribusi dalam seri lokakarya tersebut.

Fayzal menjelaskan, seri lokakarya dilanjutkan dengan kunjungan lapangan oleh Tim Penyusun pada Juli 2025 di tiga kabupaten yang beririsan dengan kawasan mangrove, yakni Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Gorontalo Utara. Kunjungan lapangan ini bertujuan untuk mengumpulkan data pendukung, melakukan pengecekan/konfirmasi data lapangan pada kawasan yang akan diambil data zonasinya, serta memperoleh masukan dari para pihak di tingkat tapak dalam rangka memperkaya susbstansi dokumen dan usulan Peraturan Gubernur Rencana Pengelolaan Mangrove.

Masukan ini dihimpun dari OPD terkait di tingkat kabupaten, perwakilan pemerintah desa dan masyarakat dari 5 desa di pesisir Pohuwato. Pengecekan kondisi formasi mangrove juga di lakukan di 12 titik perwakilan, serta peninjauan fasilitas pengembangan pembibitan berbasis masyarakat yang didukung oleh Burung Indonesia.

Penyusunan dokumen ini ditutup dengan seri konsultasi dan review dengan beberapa OPD yang menjadi leading dalam proses ini, yakni dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Gorontalo, Kepala Bappeda Provinsi Gorontalo, Kepala BPDAS Bone Bolango dan Kepala BPKH Wilayah Gorontalo. Draft final kemudian dikonsultasikan dengan Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo untuk mendapatkan masukan untuk selanjutnya di sosialisasikan kepada para pihak terkait pengelolaan dan perlindungan ekosistem mangrove di Provinsi Gorontalo.

Fayzal berharap Dokumen Rencana Pengelolaan Mangrove Gorontalo tersosialisasikan dan menjadi rujukan para pihak dalam pengelolaan dan perlindungan ekosistem mangrove di Provinsi Gorontalo

“Kemudian sebagai rencana tindak lanjut pengelolaan ekosistem mangrove berdasarkan rencana zonasi, rencana strategis, dan rencana aksi yang tertuang dalam dokumen. Kegiatan ini akan melibatkan para pihak yang tergabung dalam Kelompok Kerja Mangrove Daerah Provinsi Gorontalo, perwakilan pemerintah provinsi dan kabupaten, perwakilan Perguruan Tinggi, perwakilan BUMN/BUMD dan swasta, perwakilan Pemerintah Desa dan Masyarakat di lokasi program Burung Indonesia,” pungkas Wakil ketua tim koordinasi KKMD Gorontalo, Fayzal Lamakaraka.

Reporter: Enda