Dulohupa.id – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Gorontalo meminta agar upah minimum Provinsi (UMP) dapat benar-benar diterapkan oleh perusahaan-perusahaan yang ada.
Kenaikan UMP Gorontalo diketahui hanya sebesar 1,19 persen, yakni pada angka Rp 3.025.100 dari yang sebelumnya sebesar Rp. 2.985.350 atau mengalani kebaikan kurang lebih hanya sebesar Rp 35.000. Kenaikan tersebut dinilai menjadi yang terendah di bandingkan daerah lain di Indonesia.
Anggota FSPMI Provinsi Gorontalo, Andrika Hasan mengungkapkan bahwa pada rapat pleno penetapan UMP pada Senin, 20 November 2023 kemarin menghasilkan 3 usulan, dimana serikat buruh dan pakar sama-sama mengusulkan kenaikan hingga 19 persen atau sebesar Rp 3.574.066.
“Kami memahami bahwa yang berwenang memustuskan dan menetapkannya adalah penjabat Gubernur Gorontalo. Kita juga tidak tahu bagaimana psikologi Pj Gubernur sehingga angka yang dipilih sangat kecil. Kami sebenarnya berharap angka yang dipilih adalah angka sebagaimana yang diusulkan oleh pakar dan juga serikat buruh,” Ungkap Anggota FSPMI Gorontalo, Andrika Hasan.
Baca Juga:
Pemerintah Umumkan UMP Gorontalo 2024 Naik 1,19 Persen
Massa Demo Desak Direktur PDAM Bone Bolango Dicopot
Meskipun demikian, dirinya mengaku bahwa hingga saat ini pihak FSPMI Provinsi Gorontalo masih menerima keputusan tersebut dan belum menentukan langkah yang akan diambil selanjutnya. Menurutnya keputusan tersebut telah menjadi kewenangan dari penjabat Gubernur Provinsi Gorontalo.
“Belum ada langkah yang akan kita ambil, misalnya seperti mengajukan gugutan PTUN terhadap Surat Keputusan Penjabat Gubernur. Ini masih akan kita bicarakan dalam tingkatan serikat pekerja,” Ujar Andrika.
Melihat kenaikan UMP Gorontalo yang sangat kecil, FSPMI berharap agar pemerintah dalam hal ini pengawas Ketenagakerjaan lebih giat turun ke perusahaan guna memastikan bahwa UMP benar-benar diterapkan.
“Karena memang sampai saat ini masih banyak perusahaan yang tidak menerapkan UMP dalam pemberian gajih. Meskipun kita tahu bahwa sekarang ini ada pembagian perusahaan, yakni UMKM, skala UMKM, dan perusahaan besar. Tapi yang menjadi permasalahan adalah ada perusahaan yang mampu membayarkan tapi pura-pura tidak mampu dan tidak membayarkan sesuai UMP,” Pungkas Andrik.
Reporter: Kris











