Dulohupa.id – Terkait kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan seksual oleh oknum dosen, pihak Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menggelar konferensi pers untuk menyikapi masalah tersebut, Kamis (25/04/2024).
Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan, Suwitno Y Imran mengatakan, pihaknya masih menunggu perkembangan dari petugas kepolisian. Namun Suwitno menegaskan, lokasi kejadian tersebut tidak di lingkungan kampus Universitas Negeri Gorontalo.
“Tempat dan waktu kejadian ini tidak berada di lingkungan Kampus Universitas Negeri Gorontalo, khususnya Fakultas Hukum. Oknum dosen tersebut memang secara aktif adalah dosen Fakultas Hukum,” Ujarnya.
Suwitno menjelaskan pihak kampus juga masih mendalami kasusnya. Sehingga belum bisa memberikan sanksi kepada kepada bersangkutan.
“Kita masih dalami dulu ini proses kita lihat dulu perkembangan dari pihak kepolisian dan kami percaya juga kepada pihak kepolisian. Kami pun belum memeriksa yang bersangkutan karena yang bersangkutan masih di luar daerah, kalau sudah sampai kami pun akan panggil dan kami mintakan klarifikasi terkait apa yang berkembang saat ini, “Jelas Suwitno
Suwitno juga menegaskan, kasus ini merupakan perkara individu dan tidak melibatkan nama lembaga.
“Karena di media sudah ada nama lembaga Fakultas Hukum, maka kami tegaskan seperti apa yang saya sampaikan tadi, bahwa kalau memang terbukti sah dan meyakinkan kami akan memberikan sanksi sesuai dengan perundang-undangan, kita tidak lebih dan tidak kurang sesuai dengan ketentuan yang ada, terkait posisi korban itu bukan urusan dari lembaga maupun fakultas” Pungkasnya.
Sebelumnya, seorang oknum dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo dilaporkan ke Polresta Gorontalo Kota, diduga melakukan kekerasan seksual yang berujung pada tindakan penganiayaan.
Terduga pelaku (SA) melakukan kekerasan seksual serta penganiayaan kepada mantan kekasih yang juga merupakan mantan mahasiswa dari terduga pelaku.
Reporter: Alwi/Indah











