Dulohupa.id – Yerry Sinubu selaku Ketua tim kampanye Fadel Muhammad menanggapi temuan Bawaslu Provinsi Gorontalo terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Gorontalo, Fadel Muhammad.
Wakil ketua MPR RI itu diduga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 pasal 20 karena menghadiri kampanye calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan di Gorontalo pada Senin kemarin.
Yerry mengaku, sebelumnya pihaknya sudah berkoordinasi dengan anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo perihal kedatangan Fadel Muhammad pada kampanye Anies Baswedan.
Lanjut Yerry, Bawaslu memberikan izin kepada Fadel agar bisa hadir dalam kampanye tersebut tanpa memakai atribut kampanye.
“Petunjuk anggota Bawaslu Provinsi, Pak Fadel bisa menghadiri tapi tidak bisa pakai atribut dan kampanye,” ungkap Yerry saat dihubungi Dulohupa via WhatsaAp,” Selasa (09/01/2024).
Baca Juga: Fadel Muhammad Hadiri Kampanye Anies, Ketua Bawaslu: Itu Melanggar
Yerry belum memberikan keterangan lebih jelas, apakah menurutnya Fadel melanggar PKPU atau Bawaslu yang salah telah memberikan izin.
“Sebelum kampanye, Saya koordinasi dengan pak Jhon Purba (anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo),” singkatnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli mengungkapkan, temuan pelanggaran kampanye Capres pada Senin kemarin, terlihat salah satu calon anggota DPD RI.
Ia menegaskan, anggota DPD sebagai calon independen tidak diperbolehkan saat menghadiri kampanye dalam Pemilihan Presiden (Pilres) karena sudah diatur dalam Peraturan Komisi pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 Tahun 2023 pasal 20.
“Ada potensi pelanggaran kampanye itu. Salah satu calon anggota DPD-RI yang seharusnya dalam PKPU tidak bisa hadir dalam kampanye. Sekarang kami sementara melakukan kajian. Kajian ini dilakukan Bawaslu Kota Gorontalo dan Bawaslu Provinsi Gorontalo,’ ujar Idris.
Dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 pada pasal 20 berbunyi tentang, “Calon anggota DPD tidak dapat melaksanakan Kampanye Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, serta Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”.
Kemudian dalam pasal 21 ayat 1 yang berbunyi, “Untuk mendukung penyelenggaraan Kampanye Pemilu anggota DPD, Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD dapat dibantu oleh petugas Kampanye Pemilu anggota DPD”. Artinya Calon anggota DPD RI dapat berkampanye kepada masyarakat tanpa dibantu Partai politik, maupun para caleg serta calon Presiden.
Mantan Gubernur Gorontalo, Fadel Muhammad Fadel Muhammad nampak menghadiri kampanye Anies Baswedan di Gorontalo pada Senin kemarin. Fadel mendampingi Anies berziarah di makam Pahlawan Nasional Gorontalo, Nani Wartabone di Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.
Mantan Gubernur Gorontalo ini juga terpantau saat menghadiri orasi kampanye Anies yang digelar di gedung sumberia, Kota Gorontalo.
Reporter: Yayan