Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINENASIONALPERISTIWA

Eliezer Divonis 1,6 Tahun Penjara, Kamaruddin: Semua Wajib Melindungi dan Membelanya

×

Eliezer Divonis 1,6 Tahun Penjara, Kamaruddin: Semua Wajib Melindungi dan Membelanya

Sebarkan artikel ini
Richard Eliezer Divonis
Bharada Richard Eliezer saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Humas Pengadilan

Dulohupa.id – Menanggapi putusan Richard Eliezer yang divonis 1,6 tahun penjara, Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J telah menerima amar putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah mengikuti jalannya persidangan dari awal, Bharada E dinilai mampu membuktikan janji kepada kami keluarga korban untuk membeberkan segala kebenaran terkait kasus kematian Brigadir J.

“Sebagai perwakilan keluarga korban, saya menyampaikan kalau Kami menerima keputusan ini. Sebab apa yang dilakukan Bharada E sebagai eksekutor, itu berada dalam tekanan atasan,” ungkap Kamaruddin kepada awak media seusai pelaksanaan sidang, Rabu (15/02/2023).

“Sebagai JC, apa yang diterima Bharada E, adalah hadiah atas penyeselannya. Kita sebagai sesama manusia tentu kita harus membela dan melindungi setiap orang yang tertekan demi mengungkap sebuah kebenaran,” sambungnya.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, secara resmi memvonis Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman Pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Hal itu disampaikan Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso, pada persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada Juli 2022.

“Dengan ini menjatuhkan hukuman pidana 1 Tahun  6 bulan Penjara” ucap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Imam Santoso dalam amar putusan pada Rabu (15/02/2022).

Diketahui Bharada E sendiri merupakan Eksekutor yang menembak Brigadir J, Namun dalam proses persidangan dirinya mengakui kesalahannya dan siap membantu pihak keluarga biragdir J dalam mencari keadilan sebagai Justice Colaborator.

Dalam pembacaan amar putusan, ada beberapa tindakan bharada E, yang menjadi poin dalam meringankan vonis yang dijatuhi majelis hakim, yakni dirinya bersedia menjadi Justice Colaborator, meminta maaf secara tulus kepada keluarga korban dengan mengakui apa yang telah dilakukannya.

“Dan permintaan maaf tersebut telah diterima oleh pihak keluarga, bekerja sama dalam persidangan dengan berterusterang atas segela peristiwa yang terjadi dan tetap bersikap sopan serta konsisten dengan kejujurannya,” ujar Hakim.

Eka Putra