Dulohupa.id – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato mengamankan seorang warga Inisial FSD, pemuda Asal Desa Duhiadaa, Kecamatan Duhiadaa, Pohuwato karena diduga menyebarkan uang palsu.
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Arie. A Yos membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku pengedar uang palsu tersebut yang juga eks Karyawan Indomaret.
“Iya benar, salah satu warga itu kita amankan pada hari Senin kemarin,” ujar Arie, Rabu (22/3/2023)
Lebih lanjut dirinya juga menyampaikan jumlah uang yang dipalsukan itu sebesar Rp. 500 ribu, yakni pecahan Rp.50 ribu sebanyak sepuluh lembar.
Kata Arie, saat ini prosesnya masih pada tahap pemeriksaan saksi-saksi, dan barang bukti berupa uang palsu itu telah diamankan.
“Untuk prosesnya kami masih lakukan pemeriksaan saksi-saksi, pihak-pihak terkait masih kami periksa, kita mintai keterangan, untuk barang bukti sudah kita amankan,” terangnya.
Terduga pelaku diduga melanggar Pasal 36 ayat 1 Jo Pasal 26 ayat 1 UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan Ancaman 10 tahun maksimal dan denda 10 Milyar. Saat ini terduga pengedar uang palsu tersebut diamankan di Mapolres Pohuwato.
Reporter: Hendrik Gani











