Gorontalo – Sidang lanjutan dugaan kasus pungutan liar (Pungli) di kubu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo kembali berlanjut. Kali ini saksi ahli yang dihadirkan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Gorontalo, Senin (20/5/2024).
Kali ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli Dr. Apriyanto Nusa.,SH.,MH untuk memberikan keterangannya. Menurut saksi ahli, perbuatan yang dilakukan karena berdasarkan inisiatif bersama-sama.
“Yakni antar sesama anggota demi kesejahteraan anggota lainnya, maka bukan merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa dikatakan Perbuatan terpuji,” terang Apriyanto saat memberikan keterangan dihadapan majelis hakim.
Atas keterangan saksi ahli tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa Nurdiansyah Mantalia alias Puten, Rongki Ali Gobel SH.MH menyebut bahwa kesaksian ahli telah linear dengan seluruh fakta-fakta persidangan yang ada dari seluruh keterangan saksi yang telah dihadirkan.
“Fakta yang terungkap dalam persidangan ke semua saksi-saksi itu adalah inisiatif bersama dan bukan kehendak terdakwa, demikian juga penjelasan dari saksi ahli tadi, sehingga hal ini sesuai dengan apa yang saya sampaikan minggu lalu bahwa dari awal kasus ini tidak layak dinaikkan jadi kasus pidana,” tegas pendiri OBH Yadikdam tersebut.
Sebelumnya Nurdiansyah Mantalia selaku pegawai honorer di kantor Satpol PP Kota Gorontalo, diduga meminta sebagian uang perjalanan dinas kegiatan monitoring dan evaluasi. Kemudian dilaporkan Kepolresta Gorontalo Kota.