Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOHEADLINE

Dugaan Pungli Satpol PP Kota Gorontalo, Saksi Ahli: tak Melawan Hukum

×

Dugaan Pungli Satpol PP Kota Gorontalo, Saksi Ahli: tak Melawan Hukum

Sebarkan artikel ini
Pungli Satpol PP
Suasana sidang kasus dugaan pungli di Satpol PP Kota Gorontalo. Foto/Ist

Gorontalo – Sidang lanjutan dugaan kasus pungutan liar (Pungli) di kubu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo kembali berlanjut. Kali ini saksi ahli yang dihadirkan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Gorontalo, Senin (20/5/2024).

Kali ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli Dr. Apriyanto Nusa.,SH.,MH untuk memberikan keterangannya. Menurut saksi ahli, perbuatan yang dilakukan karena berdasarkan inisiatif bersama-sama.

“Yakni antar sesama anggota demi kesejahteraan anggota lainnya, maka bukan merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa dikatakan Perbuatan terpuji,” terang Apriyanto saat memberikan keterangan dihadapan majelis hakim.

Atas keterangan saksi ahli tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa Nurdiansyah Mantalia alias Puten, Rongki Ali Gobel SH.MH menyebut bahwa kesaksian ahli telah linear dengan seluruh fakta-fakta persidangan yang ada dari seluruh keterangan saksi yang telah dihadirkan.

“Fakta yang terungkap dalam persidangan ke semua saksi-saksi itu adalah inisiatif bersama dan bukan kehendak terdakwa, demikian juga penjelasan dari saksi ahli tadi, sehingga hal ini sesuai dengan apa yang saya sampaikan minggu lalu bahwa dari awal kasus ini tidak layak dinaikkan jadi kasus pidana,” tegas pendiri OBH Yadikdam tersebut.

Sebelumnya Nurdiansyah Mantalia selaku pegawai honorer di kantor Satpol PP Kota Gorontalo, diduga meminta sebagian uang perjalanan dinas kegiatan monitoring dan evaluasi. Kemudian dilaporkan Kepolresta Gorontalo Kota.

Namun menurut penasehat hukum terdakwa menjelaskan, ada fakta persidangan yang didapat bahwasanya pemberian uang oleh teman-teman yang menerima atau mendapat intensif monev itu berawal dari inisiatif staf bidang dua Satpol PP Kota Gorontalo.

Rongki juga menguraikan fakta bahwa tak ada yang memerintahkan para staf untuk mengumpulkan uang dari hasil monev tersebut.

“Jadi tidak ada yang memerintahkan dorang untuk mengumpulkan lalu menyumbangkan sebagian pendapatan mereka dari hasil intensif monev itu kepada teman-teman yang tidak masuk atau mendapat anggaran monev itu,” tegasnya.

Pengacara yang tergabung dalam Rongki Ali Gobel & Associate itu juga menjelaskan bahwa inisiatif itu bermula dari adanya rada kebersamaan.

“Karena pada waktu itu tidak semua mendapatkan monev dan sebagian hanya teman-teman dibidang dua karena ketidaktersediaan anggaran, sementara anggota Satpol PP ini banyak anggaran sedikit, sehingga muncullah inisiatif itu sebagai bentuk rasa kebersamaan,” jelas Rongki.

Sementara alasan mengapa kliennya itu yang dipercaya untuk mengumpulkan uang dari pendapatan monev para staf yang mendapat intensif, kata itu karena kliennya telah dianggap sebagai sosok yang paling dituakan.

Redaksi