Scroll Untuk Lanjut Membaca
NASIONAL

Dugaan kasus Pembunuhan di Kecamatan Batudaa Segera Disidangkan

301
×

Dugaan kasus Pembunuhan di Kecamatan Batudaa Segera Disidangkan

Sebarkan artikel ini
Dugaan kasus Pembunuhan Segera Disidangkan.
Pelaksanaan Tahap II dugaan kasus pembunuhan Batudaa oleh Satuan Reskrim Polres Gorontalo.

Dulohupa.id – Dugaan kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Batudaa pada pertengahan Oktober 2019, akan segera masuk dalam persidangan. Hal ini setelah dilaksanakannya proses Tahap II yakni penyerahan barang bukti dan tersangka oleh Satuan Reskrim Polres Gorontalo ke Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejari Kabupaten Gorontalo pada Senin (05/01/2020).

Kepada awak media Kapolres Gorontalo AKBP Ade Permana SIK melalui Kasat Reskrim AKP M Kukuh Islami SIK menjelaskan, dengan dilaksanakannnya proses Tahap II, maka tugas Satuan Reskrim dalam menangani dengan tersangka BP alias Ena yang diduga telah melakukan pembunuhan terhadap Onu Ismail sudah selesai, Tersangka Ena dikatakan oleh Kasat Reskrim dijerat dengan pasal 338 KUHP jo pasal 351 ayat 1 KUHP.

“Ya pagi tadi kita telah melaksanakan Tahap II atas dugaan kasus pembunuhan yang terjadi di Batudaa. Tahap II tersebut diterima langsung oleh JPU SANTA NOVENA CHRISTI, SH. Dengan begitu tugas kita telah selesai,” tutupnya. (GSH)